MEDIABBC.co.id – OKI – Konflik lahan antara masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kembali mencuat ke permukaan.
Persoalan yang menurut masyarakat telah berlangsung dalam waktu panjang itu kini kembali disuarakan secara terbuka melalui laporan dan press rilis Pemerintah Desa Karangsia. Warga meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, turun tangan untuk mendorong penyelesaian konflik yang berkaitan dengan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat dan sumber mata pencaharian masyarakat secara turun-temurun.
Pemerintah Desa Karangsia menyatakan, keberadaan dan aktivitas pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah tersebut telah menjadi sumber persoalan serius bagi masyarakat desa.
Warga mengklaim terdapat lahan yang selama ini dikelola dan menjadi penopang kehidupan masyarakat, namun kemudian masuk dalam area penguasaan atau aktivitas perusahaan. Masyarakat juga menuntut adanya penyelesaian terkait dugaan penggunaan lahan yang mereka klaim tanpa kesepakatan dan tanpa penyelesaian ganti rugi.
Kepala Desa Karangsia, Usman, mengatakan pihak desa telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada berbagai tingkatan pemerintahan dan institusi terkait.
Menurutnya, sejak periode 2020–2026, laporan dan permohonan penyelesaian telah disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Bupati OKI, Gubernur Sumatera Selatan, PT Bumi Mekar Hijau, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, pemerintah pusat serta sejumlah aparat dan instansi terkait.
“Hasil mediasi Pemkab OKI sejak Oktober 2025 disebut belum ditindaklanjuti. Pemdes Karangsia menuntut musyawarah, penyelesaian ganti rugi dan kepastian atas lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat”.
“Pemkab OKI pernah memfasilitasi rapat mediasi pada Oktober 2025. Salah satu hasil rapat tersebut, menurut kami, adalah perlunya perubahan MoU dan perusahaan diharapkan menanggapi tuntutan masyarakat terkait ganti rugi atas lahan yang diklaim digunakan tanpa adanya MoU,” ujar Usman kepada awak media pada Rabu (02-09-2026).
Namun, Usman menyebut hingga kini belum ada tindak lanjut yang dinilai masyarakat sebagai penyelesaian konkret atas tuntutan tersebut.
Pemdes Karangsia juga menilai hasil rapat mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten OKI belum sepenuhnya terlaksana. Karena itu, masyarakat kembali mendesak agar seluruh pihak duduk bersama untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat.
Minta Aktivitas di Wilayah Sengketa Dihentikan Sementara
Di tengah belum adanya titik temu, Pemerintah Desa Karangsia meminta PT BMH untuk tidak melakukan aktivitas di area yang menjadi objek sengketa atau tuntutan masyarakat sebelum adanya kesepakatan yang jelas antara para pihak.
Menurut Usman, permintaan tersebut dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar konflik tidak berkembang menjadi gesekan di lapangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Masyarakat sampai saat ini masih kami imbau untuk tetap tenang dan menunggu penyelesaian. Namun kami juga meminta agar tidak ada kegiatan di wilayah yang masih menjadi persoalan sampai adanya kesepakatan bersama,” tegasnya.
Pemdes Karangsia menilai penyelesaian melalui dialog menjadi jalan utama untuk menghindari konflik horizontal dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Warga Klaim Kehilangan Sumber Penghidupan
Selain persoalan status dan penguasaan lahan, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai dampak ekonomi yang mereka rasakan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, masyarakat mengklaim lahan tersebut telah menjadi bagian dari sumber kehidupan warga secara turun-temurun dan telah dikelola sejak masa lampau.
Masyarakat menilai masuknya aktivitas HTI telah membatasi ruang mereka untuk mengakses dan mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Kondisi tersebut, menurut tokoh masyarakat Desa Karangsia, Tobroni, disebut telah memberikan dampak sosial dan ekonomi terhadap warga.
Ia mengklaim sekitar 500 warga mengalami persoalan yang berkaitan dengan lahan yang mereka sebut telah dikuasai atau digunakan perusahaan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi sebagaimana yang mereka tuntut.
“Persoalan ini sudah berlarut-larut. Kami melihat dampaknya sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Bahkan sekitar 200 warga disebut telah meninggalkan desa karena kehilangan sumber penghidupan,” ungkap Tobroni.
Ia berharap pemerintah tidak membiarkan konflik tersebut terus berlarut tanpa kepastian.
Menurut Tobroni, persoalan yang dirasakan masyarakat Karangsia juga perlu menjadi perhatian lebih luas karena, menurut pandangannya, konflik serupa diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah.
“Apa yang terjadi di Desa Karangsia, menurut kami, sesungguhnya juga perlu menjadi perhatian terhadap wilayah-wilayah lain di Sumatera Selatan yang berada di sekitar atau dalam konsesi perusahaan. Karena itu pemerintah harus memastikan setiap persoalan masyarakat ditangani secara adil dan terbuka,” katanya.kamis (03-09-2026)kepada redaksi.
Melalui press rilis tertanggal 1 September 2026, Pemerintah Desa Karangsia kembali menyampaikan sejumlah tuntutan.
Di antaranya, meminta PT BMH menanggapi dan merealisasikan penyelesaian atas tuntutan masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, menggelar musyawarah bersama Pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan manajemen perusahaan, serta menindaklanjuti hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pemkab OKI.
Pemdes juga meminta agar aktivitas di area yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan yang diketahui para pihak.
Apabila persoalan tersebut terus berlarut dan tidak mendapatkan penyelesaian, Pemerintah Desa Karangsia menyatakan akan meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap operasional dan perizinan perusahaan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usman menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian dan penyelesaian atas konflik yang telah berlangsung lama.
“Kami memohon perhatian pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar membantu mendorong penyelesaian konflik di desa kami. Masyarakat membutuhkan kepastian dan penyelesaian yang adil,” tegas Usman.
Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata
Konflik Karangsia kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam memastikan investasi berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Masyarakat berharap kehadiran pemerintah tidak berhenti sebatas memfasilitasi pertemuan dan mediasi, tetapi juga memastikan setiap hasil pembahasan memiliki tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, penyelesaian konflik lahan membutuhkan pembuktian dan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen, riwayat penguasaan tanah, batas wilayah, status kawasan, perizinan, kesepakatan para pihak serta seluruh bukti yang dimiliki masyarakat maupun perusahaan.
Karena itu, masyarakat Desa Karangsia meminta pemerintah pusat, kementerian terkait dan instansi yang berwenang turun langsung untuk memeriksa dan memfasilitasi penyelesaian konflik secara terbuka, objektif dan sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak PT Bumi Mekar Hijau terkait tuntutan masyarakat Desa Karangsia, hasil mediasi Pemkab OKI pada Oktober 2025, klaim mengenai lahan adat, tuntutan ganti rugi serta permintaan penghentian aktivitas di wilayah yang disengketakan belum diperoleh.
MEDIABBC.co.id akan terus mengawal dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau, Pemerintah Kabupaten OKI, UPTD Kehutanan Wilayah OKI serta instansi terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Jack)

=========================================












