MEDIABBC.co.id – BANYUASIN — Penyaluran beras bantuan sosial dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, mendadak menuai kritik keras. Distribusi bantuan pada Kamis (27/8/2026) tersebut diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli), manipulasi data penerima, hingga tindakan diskriminatif.
Proses penyaluran bantuan diduga menyalahi prosedur karena tidak diselenggarakan di Kantor Desa Rimba Balai, melainkan dipusatkan di kediaman pribadi oknum operator desa berinisial RM.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa setiap Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar berhak menerima 30 kilogram beras (3 karung ukuran 10 kg). Namun, warga mengaku diwajibkan membayar Rp10.000 per karung saat pengambilan, sehingga total beban biaya mencapai Rp30.000 per KK.
Sesuai regulasi pemerintah pusat, bansos pangan wajib disalurkan secara gratis tanpa pemotongan atau pungutan biaya apa pun. Apabila dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan.
Selain dugaan pemotongan uang, verifikasi data penerima manfaat juga dinilai bermasalah.
Sejumlah warga tidak mampu mengeluhkan nama mereka yang mendadak dihapus dari daftar penerima tanpa alasan dan kriteria yang jelas.

Menanggapi carut-marut penyaluran ini, Ketua Watch Relation of Corruption (WRC PAN-RI) Banyuasin, Lusi Suryadi, menegaskan akan mengambil langkah hukum.
“Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, sangat tidak beretika jika oknum pemerintah desa justru melakukan praktik ilegal. Ini jelas indikasi pungli,” tegas suryadi, Kamis malam (03-09-2026).
Suryadi menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan menjadwalkan pelaporan resmi ke instansi terkait pada awal pekan depan.
“Senin depan kami akan melayangkan pengaduan resmi. Kami mendesak Pemkab Banyuasin, Inspektorat, serta Tim Satgas Saber Pungli dan Krimsus untuk segera memeriksa Kepala Desa dan oknum operator RM,” tambahnya.
Atas rentetan kejanggalan ini, warga bersama lembaga pemantau mendesak Inspektorat, Dinas Sosial, dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
Hingga berita kedua ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rimba Balai, jajaran Pemerintah Kecamatan Banyuasin III, maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
(Jack)

=========================================












