=========================================

Syarat Lebih Mudah, Permen PKP No 6/2026 Percepat Program Bedah Rumah Di Sumsel

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperkuat komitmen penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 dan Petunjuk Teknis Bedah Rumah ke kabupaten/kota se-Sumsel.

Kegiatan yang digelar Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera V ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (E.Keubang), Deva Octavianus Coriza, mewakili jajaran pimpinan Pemprov Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (3/9/2026).

Acara tersebut dihadiri Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan KemenPKP RI Agus Wahidin, Direktur Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perdesaan KemenPKP RI Yunianto Rahadi Utomo, Kepala BP3KP Sumatera V Ir Yustin Patria Primordia, serta Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani beserta para Kepala Dinas dari 17 kabupaten/kota di Sumsel.

Dalam sambutannya, Deva Octavianus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk mempercepat pengentasan rumah tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Rumah yang layak, sehat, dan aman merupakan hak dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Terbitnya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 memberikan arah kebijakan baru, kepastian hukum, serta tata kelola yang lebih adaptif,” ujar Deva.

Ia memaparkan, data backlog rumah di Sumsel mencapai 1.105.185 Kartu Keluarga (KK), yang terdiri dari backlog kepemilikan sebanyak 347.091 KK dan backlog kualitas sebanyak 758.094 KK. Melalui Program 3 Juta Rumah, Pemprov Sumsel terus mendorong kolaborasi pembiayaan dari APBN, APBD, CSR, hingga swadaya masyarakat, serta memastikan sinkronisasi data penerima bantuan (by name by address) agar transparan dan tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan KemenPKP RI, Agus Wahidin, menjelaskan bahwa permen yang diundangkan sejak 29 Juli 2026 ini membawa perubahan besar pada program bedah rumah yang kini menjadi program unggulan Presiden RI.

“Semula program ini bernama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digunakan sejak 2015. Agar lebih mudah diingat, namanya diubah menjadi Bedah Rumah Merah Putih. Secara nasional kuotanya juga melonjak dari 45 ribu unit menjadi 400 ribu unit,” jelas Agus.

Selain peningkatan kuota, alur birokrasi dipangkas dari 24 tahapan menjadi hanya 10 langkah. Persyaratan bagi penerima bantuan juga dipermudah. MBR yang sama sekali tidak memiliki kemampuan swadaya tetap berhak menerima bantuan. Kepemilikan lahan yang sebelumnya wajib berstatus hak milik, kini diperbolehkan menggunakan status penguasaan lahan bersyarat.

Untuk Provinsi Sumsel, alokasi bedah rumah tercatat sebanyak 13 ribu unit. Namun hingga 31 Agustus 2026, capaian penyalurannya baru menyentuh angka 38 persen.

“Penyaluran anggaran ke penerima bantuan ditargetkan rampung pada 30 Oktober 2026, sedangkan pengerjaan fisik ditargetkan selesai akhir Desember 2026. Persyaratannya sangat mudah, seperti WNI berkeluarga yang masuk kategori Desil 1–4 dan berpenghasilan maksimal UMR/UMK,” pungkas Agus.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *