=========================================

Soroti Pasar 16 Ilir ! APAD Sumsel SampaiKan Aspirasi Ke DPR- Meminta Wali kota Segera Evaluasi KSO Pasar 16 Ilir

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Pengelolaan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang kembali disorot tajam. Asosiasi Penyelamat Aset Daerah (APAD) Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat aspirasi dan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Kota Palembang terkait polemik pengelolaan Pasar 16 Ilir oleh PT BCR, Senin (07-09-2026).

Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/PRESIDIUM-APAD/IX/2026 yang merujuk pada temuan Inspektorat Kota Palembang tahun 2025 serta pendapat hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Dalam surat tersebut APAD Sumsel Menyampaikan Aspirasi serta menyampaikan sikapnya Kepada:

1. Walikota Palembang sebagai Kuasa Pemilik Modal di Perumda Pasar Palembang Jaya yang notabene memiliki aset Pasar 16 Ilir, tentunya memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KSO kepada PT. BCR

2. DPRD Kota Palembang sebagai Lembaga pengawasan terhadap kebijakan dan program Walikota Palembang

3. PT.BCR sebagai pihak swasta yang di tunjuk oleh Walikota Palembang, Cq.Perumda Pasar Palembang jaya sebagai pengelola dengan system KSO, yang patut diduga telah melanggar salah satu point Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menjelaskan bahwa aset daerah tidak boleh dipindahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. BCR.

4. Lembaga dan Asosiasi sebagai wadah keberhimpunan pedagang pasar 16 Ilir.

Pernyataan Sikap APAD Sumsel : 

1. Meminta DPRD Kota Palembang untuk mendesak Walikota segera mengevaluasi serta mencabut penetapan KSO kepada PT.BCR yang patut di duga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mendesak Walikota Palembang untuk menindaklanjuti hasil temuan dengan tujuan tertentu oleh pihak Inspektorat Kota Palembang terhadap penetapan persentase bagi hasil yang tidak rasional dan propporsional, Dimana pihak Pemerintah Kota Palembang CQ. Perumda Pasar Palembang Jaya sebagai pemilik Aset hanya menerima 22,5%, sementara PT.BCR selaku pihak Pengelola mendapat hasil pembagian 77,5%.

3.Mendesak Walikota untuk menjadikan Atensi penuh atas Legal Opinium dari pihak Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan.

Sekretaris Jendral APAD Sumatra Selatan Suparman Romans menyampaikan  “Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari”.

Ia menambahkan, APAD berharap DPRD Kota Palembang dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD,berharap tata kelola Pasar 16 Ilir bisa dibenahi secara transparan dan memiliki kepastian hukum agar tidak merugikan keuangan daerah.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan KSO,” ujar Suparman.

“Yang kami dorong adalah adanya kejelasan, transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Jangan sampai aset daerah menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Surat yang ditujukan kepada Komisi III DPRD Kota Palembang ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan legislatif guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pedagang Pasar 16 Ilir.

 

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *