=========================================

Soroti 3 PR Krusial, DPRD Palembang Minta Gubernur Sumsel Bertindak Cepat dan Tidak Lempar Tanggung Jawab

MEDIABBC.Co.id,PALEMBANG Masalah mendasar yang membelit warga Kota Palembang dinilai membutuhkan intervensi langsung dan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tiga persoalan krusial yang disorot meliputi antrean panjang BBM jenis Solar, ancaman kabut asap, hingga kelangkaan beras yang mencekik masyarakat.

Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., menegaskan bahwa ketiga persoalan tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) besar yang menjadi ranah dan kewenangan Gubernur Sumatera Selatan, bukan sekadar dibebankan kepada Pemerintah Kota Palembang.

“Jangan sampai 3 PR ini justru dilempar menjadi PR Wali Kota Palembang. Gubernur Sumsel harus turun tangan dan menuntaskannya,” tegas Andreas.Minggu,(6/9/2026).

1. Krisis Solar dan Antrean Panjang Kendaraan Antrean truk dan kendaraan berat di berbagai SPBU di Palembang kerap memicu kemacetan parah dan mengganggu rantai distribusi ekonomi. Pemprov Sumsel didesak segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk menambah kuota Solar/BBM subsdi agar pasokan kembali normal.

2. Ancaman Kabut Asap yang Berulang Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menghantui kesehatan warga Palembang setiap tahunnya. Penanganan dari hulu dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah sekitar Palembang dinilai kunci utama yang harus dipimpin oleh level provinsi.

3. Kelangkaan dan Kenaikan Harga Beras Kesulitan warga dalam mengakses beras murah di pasaran menjadi beban hidup yang kian berat. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Gubernur diminta segera mengintervensi pasar dan membenahi tata kelola pangan agar pasokan beras di Palembang terjamin.

Langkah ini mendesak dilakukan agar fungsi koordinasi antara Pemprov dan Pemkot tidak berjalan lamban. Warga Palembang membutuhkan solusi nyata di lapangan, bukan sekadar retorika atau saling lempar kewenangan antar-tingkatan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *