PALEMBANG,MediaBBC.co.id – Di Duga Penjemputan paksa terhadap Romi, warga Dusun 1, Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Kamis (8/10/2026) dini hari oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK), menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan praktisi hukum.
Aksi penggeledahan dan penjemputan yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB tersebut dinilai melanggar prinsip due process of law serta memicu keresahan publik.
Aktivis ’98, Ali Pudi, bersama “Ketua Koalisi Mata Publik” Ramogers, S.H., mengutuk keras prosedur penangkapan yang diduga tidak melengkapi diri dengan dokumen penugasan resmi tersebut.
“Reformasi ’98 lahir untuk menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang (arbitrary detention) dan penahanan gaya Orde Baru. Hukum di Indonesia mengatur secara rinci tata cara penangkapan dan penggeledahan dalam KUHAP. Tidak ada satu pun aparat maupun instansi yang berada di atas hukum!” tegas Ali Pudi dalam keterangan resminya di Palembang, Minggu (11/10/2026).
Ali Pudi menyayangkan tindakan sekelompok orang yang mendatangi kediaman warga pada dini hari, melakukan penggeledahan tanpa pendampingan pengurus RT/RW atau perangkat desa, serta membawa Romi tanpa memperlihatkan atau meninggalkan surat perintah penangkapan maupun penggeledahan.
Ia juga mempertanyakan prosedur penegakan hukum lintas wilayah.
Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum dari wilayah OKI menuju Palembang atau daerah lain wajib memenuhi tertib administrasi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat, baik Polsek Cengal maupun Polres OKI.
“Keberadaan empat unit mobil tanpa identitas transparan itu menciptakan ketakutan di tengah masyarakat pedesaan. Pihak keluarga berhak mendapatkan informasi instan mengenai siapa yang melakukan penindakan, di mana keberadaan Romi, bagaimana kondisi keselamatannya, serta atas dugaan pasal apa tindakan itu dilakukan,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Ali Pudi mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres OKI untuk segera turun tangan menelusuri keberadaan empat kendaraan tersebut serta mengumumkan status hukum Romi secara transparan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dihormati,” Tegas Ramogers.
Keluarga Mengaku Baru Diberi Tahu Setelah 2×24 Jam
Berdasarkan rekaman video dan keterangan resmi keluarga korban yang diterima redaksi, proses penjemputan dan penggeledahan rumah Romi berlangsung tanpa ada penjelasan lisan maupun dokumen tertulis.
Pihak keluarga mengaku baru mendapatkan titik terang setelah lebih dari 2×24 jam. Pada Minggu (10/10/2026), seseorang yang mengaku oknum anggota kepolisian dari Sulawesi Selatan menghubungi keluarga dan mengabarkan bahwa Romi ditahan terkait dugaan kasus penipuan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sumsel maupun Polda Sulawesi Selatan terkait kebenaran kabar penahanan tersebut.
Didesak Buat Laporan Resmi ke Propam dan Polda Sumsel
Sementara itu, Ramogers, S.H., menegaskan bahwa tindakan menjemput dan menggeledah tanpa prosedur legalitas sah dapat dikategorikan sebagai aksi main hakim sendiri dan bentuk perampasan kemerdekaan.
“Kami menyarankan pihak keluarga didampingi aparat desa untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Sumsel. Apabila tindakan ini terbukti dilakukan oleh oknum kepolisian tanpa mematuhi KUHAP, pihak keluarga dapat melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Propam,” tegas Ramogers.
Ia juga meminta jajaran kepolisian di wilayah hukum setempat tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
(H.rizal -red)

=========================================












