=========================================

Dana Umrah Rp108,35 Juta Tak Kunjung Kembali, Pengacara Ultimatum Kholid Mufrih 3×24 Jam

Oplus_131072

MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Dana keberangkatan umrah sebesar Rp108.350.000 yang disebut telah diserahkan sejak 2019 belum juga kembali kepada pemiliknya. Persoalan tersebut kini memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum dari Andre Macan & Partners Law Firm memberikan ultimatum kepada terduga pelaku, Kholid Mufrih untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut.

Ultimatum itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/9/2026). Tim kuasa hukum yang terdiri dari Andri Dwiyan Cahyadi, S.H., C.HRM., C. MSP., Kevin Rasuandi, S.H., C. MSP., C.PLD., TB. M. Daffa Ardana, S.H., dan Ahmad Dani, S.H., menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Perkara ini bermula ketika klien mereka, berinisial R, menyerahkan uang Rp108.350.000 kepada Kholid Mufrih untuk biaya perjalanan umrah bersama keluarga, yakni R, suami, dan dua anaknya.

“Klien kami telah menyetorkan uang sebesar Rp108.350.000 kepada saudara Kholid Mufrih untuk keperluan biaya keberangkatan umrah klien kami beserta keluarganya,” kata Andri Dwiyan Cahyadi.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, rencana keberangkatan tersebut kemudian dinyatakan batal. Kholid Mufrih disebut menyatakan akan mengembalikan seluruh dana yang telah diterimanya.

Persoalannya, janji pengembalian tersebut hingga kini disebut belum terealisasi.

Kuasa hukum menyebut persoalan pengembalian dana sebenarnya telah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat pada 12 Desember 2019 dan 25 Desember 2019.

Dalam surat tersebut, Kholid Mufrih disebut menyanggupi pengembalian dana kepada R pada 11 Mei 2020.

Namun, batas waktu yang telah disepakati berlalu tanpa pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.

Enam tahun kemudian, persoalan tersebut kembali mencuat dan kini dibawa ke jalur hukum.

TB. M. Daffa Ardana menegaskan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif sebelum mempertimbangkan laporan pidana.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengiriman somasi kepada Kholid Mufrih.

Kevin Rasuandi mengatakan somasi pertama dilayangkan pada 10 September 2026, kemudian disusul somasi kedua pada 21 September 2026.

Menurut Kevin, komunikasi melalui WhatsApp juga terjadi. Dalam komunikasi tersebut, Kholid Mufrih disebut mengakui bahwa keberangkatan umrah memang dibatalkan dan menyatakan akan mengembalikan dana yang menjadi persoalan.

Namun, menurut kuasa hukum, Kholid Mufrih justru meminta tambahan waktu hingga pertengahan 2027 untuk melakukan pembayaran.

“Beliau meminta penundaan atau tempo pembayaran sampai pertengahan tahun 2027,” ujar Kevin.

Bagi tim kuasa hukum, persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan tanpa kepastian.

Mereka menilai permintaan penundaan pembayaran hingga 2027 semakin memperpanjang persoalan, sementara dana yang dipermasalahkan disebut telah diserahkan sejak 2019.

Karena itu, Andre Macan & Partners Law Firm kini memberikan ultimatum terakhir selama 3×24 jam kepada Kholid Mufrih untuk menunjukkan iktikad baik dengan menyelesaikan pengembalian dana tersebut.

“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka kami akan segera melanjutkan proses ini dengan membuat laporan kepolisian,” tegas Kevin.

Dengan ultimatum tersebut, persoalan yang selama ini berkutat pada janji pengembalian dana kini berada di ambang proses pidana apabila tuntutan kuasa hukum tidak dipenuhi.

Meski demikian, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih merupakan tuduhan dari pihak pelapor/kuasa hukum dan belum menjadi putusan pengadilan. Pihak Kholid Mufrih juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan versinya atas persoalan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa agen atau travel perjalanan umrah.

Andre Macan & Partners Law Firm mengimbau calon jemaah tidak terburu-buru menyerahkan uang dalam jumlah besar sebelum memastikan legalitas penyelenggara, dokumen perjalanan, mekanisme pembayaran, jadwal keberangkatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas dana yang disetorkan.

Sebab, ketika keberangkatan batal dan uang tak kunjung kembali, persoalannya bukan lagi sekadar soal perjalanan yang gagal, tetapi dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang merugikan calon jemaah.(HRizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *