MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Palembang, memicu gelombang protes keras. Lembaga Swadaya Masyarakat Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi demonstrasi tajam di depan Kantor Walikota Palembang, Rabu (21/10/2026), menuntut pembongkaran paksa bangunan tersebut karena dinilai terang-terangan menabrak regulasi tata ruang dan terindikasi praktik korupsi.
SCW menilai operasional dapur SPPG Tangga Takat tidak hanya melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan, tetapi juga mencederai wibawa hukum di Kota Palembang.
Direktur Eksekutif SCW, M. Sanusi, SH., MH., menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi mendalam, pendirian dapur gizi tersebut penuh masalah dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini pelanggaran nyata yang mencoreng nama baik Kota Palembang. Kami minta Pemerintah Kota (Pemkot) tegakkan aturan tanpa pandang bulu: segera bongkar bangunan itu! Jangan ada kompromi,” tegas Sanusi di hadapan massa aksi.
Sanusi juga memberikan ultimatum keras kepada jajaran Pemkot Palembang. Jika instansi terkait terbukti lamban atau enggan memberikan sanksi tegas, SCW mendesak para pejabat yang membidangi masalah ini untuk memundurkan diri.
Tak berhenti di tingkat daerah, SCW memastikan akan menyeret persoalan ini ke tingkat pusat dengan menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) agar fasilitas tersebut ditutup secara permanen.
“Kami tidak hanya persoalkan pelanggaran tata ruang, tapi juga adanya dugaan indikasi korupsi serta pengabaian aturan oleh pengelola SPPG maupun oknum aparatur berwenang. Kami pastikan hal ini sampai ke BGN,” tambah Sanusi.
Merespons gelombang aksi tersebut, perwakilan Pemkot Palembang yang diwakili Kabid Tata Ruang Dinas PUPR M. Avaniddin, Kabid Linmas Satpol PP Robert Edison Hendri, serta pihak Inspektorat turun langsung menemui massa.
Dinas PUPR Kota Palembang mengonfirmasi bahwa pelanggaran oleh SPPG Tangga Takat sudah masuk tahap kritis. Setelah Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 diabaikan, Pemkot resmi menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) tepat pada hari aksi digelar.
-
Status Peringatan: SP3 diterbitkan langsung oleh Kepala Dinas PUPR dan diserahkan ke Walikota Palembang.
-
Langkah Lanjutan: Berkas SP3 diteruskan ke Satpol PP Kota Palembang sebagai eksekutor penindakan dan pembongkaran/penertiban di lapangan.
-
Masalah Perizinan: Pihak SPPG klaim mengantongi Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG/IMB), namun hingga saat ini gagal menunjukkan dokumen fisik kepada petugas saat pemeriksaan.
“SP3 ini adalah peringatan keras dan final bagi pemilik gedung SPPG Tangga Takat. Kami sudah cek lokasi dan panggil pengelolanya, tapi mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan izin PBG yang mereka klaim,” ungkap Avaniddin tegas.
Dengan diterbitkannya SP3, bola kini berada di tangan Satpol PP Kota Palembang untuk melakukan tindakan pembongkaran fisik di lapangan. Publik kini menanti ketegangan akhir: apakah Pemkot Palembang berani mengeksekusi dan merubuhkan bangunan yang terindikasi melanggar hukum tersebut, atau justru tunduk pada tekanan pengelola?(H Rizal).

=========================================












