=========================================

Sengketa Lahan 64 Hektar Banyuasin Memanas! Sertifikat HGB Diduga Basi, PT Bumisarana Karangindah Ditantang Buka Data

MEDIABBC.Co.id,BANYUASIN — Sengketa lahan seluas 64.600 meter persegi (64 hektar) di Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru yang semakin memanas. Rapat mediasi yang digelar di Kantor Desa Merah Mata pada Rabu (21/10/2026) berakhir buntu tanpa kesepakatan (deadlock).

Mediasi yang dipimpin Ketua BPD Banyuasin, Mulyono, dan dihadiri perwakilan PT Bumisarana Karangindah, pemerintah desa, kepolisian, serta warga setempat tersebut justru menguliti legtimasi klaim kepemilikan lahan yang disengketakan.

Perselisihan memuncak berkat perang klaim di lapangan. Pihak perusahaan mengklaim menguasai lahan berbasis Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pertanahan lainnya.

Kuasa hukum PT Bumisarana Karangindah, Lucky Omega Hasan, menyebut pihaknya sempat memasang patok batas dan plang penanda aset. Namun, plang tersebut diklaim hilang hanya sehari setelah dipasang, hingga perusahaan terpaksa memasang kembali plang di titik yang sama sebelum akhirnya mendapati spanduk/baliho perlawanan dari warga.

Langkah perusahaan yang menuding adanya perusakan batas dan pencurian plang per tanggal 24 September 2026 tersebut menuai reaksi keras dari kubu warga.

Tim kuasa hukum warga dari YAN COGA RAJA SRIWIJAYA menolak mentah-mentah tuduhan pidana yang diarahkan kepada klien mereka. Mereka menegaskan bahwa warga telah lama menguasai dan menggarap lahan seluas 6,4 hektar tersebut secara fisik berdasarkan alas hak yang sah.

Pihak warga secara tajam mempertanyakan legalitas sertifikat yang dibanggakan perusahaan. Sejumlah poin krusial yang dicecar kubu warga antara lain:

  • HGB Kadaluarsa: Sejumlah sertifikat HGB milik perusahaan terindikasi kuat telah habis masa berlakunya dan belum terbukti diperpanjang secara sah.

  • Kejanggalan SHM: Dokumen SHM Nomor 2312 yang disodorkan hanya memuat rencana pengalihan hak, bukan bukti pengalihan penuh.

  • Status Kepemilikan Perorangan: Sertifikat SHM Nomor 127 dan 130 tercatat masih atas nama perorangan, bukan atas nama PT Bumisarana Karangindah.

“Kami menolak narasi liar yang menyudutkan warga seolah-olah melakukan tindakan melawan hukum. Warga bertindak mempertahankan hak dan penguasaan fisik atas tanah mereka. Jangan ada kesimpulan hukum prematur sebelum ada pembuktian resmi!” tegas Tim Kuasa Hukum Warga.

Kubu warga mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan membedah status hukum, masa berlaku, hingga riwayat perpanjangan HGB yang diklaim perusahaan. BPN dituntut transparan dan tidak ragu membuka data riil demi kepastian hukum.

Dengan ditutupnya rapat mediasi tanpa titik temu, status lahan 64 hektar di Desa Merah Mata kini berada dalam posisi status quo yang rentan gejolak. Warga bergeming memegang penguasaan fisik lahan, sementara kepastian legalitas kini berada penuh di tangan uji materiil BPN dan aparat penegak hukum.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *