MEDIABBC.co.id – BANYUASIN — Sengketa lahan seluas 64 hektare di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, belum menemukan titik terang. Mediasi antara PT Bumisarana Karangindah dan warga setempat berujung jalan buntu (deadlock) pada Rabu (21/10/2026).
Dalam proses mediasi yang dihadiri pihak aparat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga mempertanyakan keabsahan dokumen pertanahan yang diklaim oleh pihak korporasi.
Sebelumnya, pihak PT Bumisarana Karangindah menuding warga telah melakukan perusakan patok dan pencurian plang perusahaan yang dipasang pada akhir September lalu. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh warga yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari YAN COGA RAJA SRIWIJAYA.
Kuasa hukum warga menuding terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen pertanahan yang diajukan pihak PT Bumisarana Karangindah, di antaranya:
Masa Berlaku HGB Diduga Berakhir: Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang perusahaan disinyalir telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang secara sah menurut hukum.
Pengalihan Hak Belum Sah: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2312 yang disodorkan diduga baru sebatas dokumen rencana pengalihan, bukan bukti peralihan hak yang sah.
Status Kepemilikan Atas Nama Perorangan: SHM No. 127 dan SHM No. 130 yang diklaim perusahaan nyatanya masih terdaftar atas nama perorangan, bukan atas nama PT Bumisarana Karangindah.
“Jangan gertak rakyat dengan narasi hukum untuk mengambil tanah yang sudah mereka kuasai secara fisik dan sah selama bertahun-tahun,” tegas Tim Kuasa Hukum Warga saat forum mediasi berlangsung.
Atas kondisi ini, warga mendesak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan uji materiil dan membuka warkah tanah secara transparan kepada publik. Hal ini dinilai penting guna memastikan riwayat kepemilikan lahan serta mengusut dugaan pelanggaran administrasi.
Saat ini, lokasi lahan seluas 64 hektare di Desa Merah Mata berada dalam status status quo. Warga menyatakan akan terus bertahan di tanah garapan mereka sembari menunggu kejelasan hukum dan tindakan tegas dari pihak ATR/BPN serta aparat penegak hukum terkait.
(Redaksi)

=========================================












