========================================= ========================================

Kemendagri Gelar Workshop, Pemda Belajar Kelola Biaya Persampahan secara Efisien

Direktur SUPD I, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Heriyandi Roni, dalam Workshop Pelatihan Tata Cara Perhitungan Biaya Ideal Pengelolaan Sampah, beberapa waktu lalu di Golden Boutique Melawai, Jakarta Selatan. Senin (2/11/2026).

Mediabbc.co.id, Jakarta-Pemerintah daerah perlu menghitung biaya pengelolaan sampah secara tepat agar dapat menggunakan anggaran secara efisien dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Upaya ini dibahas dalam Workshop Pelatihan Tata Cara Perhitungan Biaya Ideal Pengelolaan Sampah, beberapa waktu lalu di Golden Boutique Melawai, Jakarta Selatan.

Direktur SUPD I, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Heriyandi Roni, menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya persoalan menyediakan fasilitas, tetapi juga memastikan layanan dapat berjalan secara rutin dan berkelanjutan.

Masyarakat membutuhkan layanan sampah yang teratur, lingkungan yang bersih, dan biaya layanan yang terjangkau.

“Karena itu, pemerintah daerah perlu menghitung kebutuhan biaya dengan tepat, menggunakan anggaran secara efisien, dan mengoptimalkan retribusi secara adil agar kualitas pelayanan terus meningkat tanpa membebani masyarakat,” katanya, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (2/11/2026).

Perhitungan biaya ideal mencakup seluruh proses pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemrosesan akhir.

Dengan mengetahui kebutuhan biaya secara menyeluruh, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas anggaran, memperbaiki layanan yang belum optimal, serta merencanakan kebutuhan armada dan fasilitas pengelolaan sampah.

Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan retribusi tanpa hanya mengandalkan kenaikan tarif. Perbaikan data pelanggan, penagihan, dan pembayaran perlu dilakukan agar penerimaan lebih optimal. Penetapan tarif juga harus mempertimbangkan kualitas layanan dan kemampuan masyarakat untuk membayar.

Pemetaan awal terhadap 30 daerah sasaran LSDP menunjukkan bahwa 21 daerah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran tarif. Sembilan daerah lainnya masih memerlukan konfirmasi dan pelengkapan dokumen.

Melalui workshop ini, pemerintah daerah dibekali kalkulator biaya ideal untuk menghitung kebutuhan pembiayaan sesuai kondisi pelayanan di masing-masing daerah. Hasilnya diharapkan menjadi dasar dalam menyusun anggaran dan kebijakan retribusi yang lebih tepat.

“Kami mendorong agar penguatan pembiayaan tersebut berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari pengangkutan sampah yang lebih teratur, peningkatan cakupan pelayanan, hingga lingkungan permukiman yang lebih bersih dan sehat,” tegasnya.

Dengan perencanaan biaya yang tepat dan pembiayaan berkelanjutan, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan tanpa mengabaikan keterjangkauan bagi masyarakat.

 

Jurnalis : Kelana003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *