========================================= ========================================
News  

154 Kades Dilantik, IKA BEM Nusantara Desak Audit dan Penyelamatan Tanah Bengkok Bekasi

MEDIABBC.co.id,. Momentum pelantikan 154 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi periode 2026–2034 pada Rabu (4/11/2026) harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam penyelamatan aset tanah bengkok atau tanah kas desa.

Pengurus Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (IKA BEM) Nusantara, Andri Frediansyah, mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan serta status hukum aset tanah desa yang diduga telah dialihkan kepemilikannya, bahkan diperjualbelikan oleh oknum pejabat desa.

Andri secara khusus mengecam lemahnya pengawasan dan inventarisasi aset desa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Menurutnya, munculnya berbagai persoalan tanah kas desa di Kabupaten Bekasi menjadi indikator penting bahwa pengawasan aset desa tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi harus disertai verifikasi faktual dan pengawasan hukum secara berkelanjutan.

“Pelantikan 154 kepala desa di Kabupaten Bekasi harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sekaligus penyelamatan aset desa. Jangan sampai terjadi pergantian kepemimpinan, tetapi persoalan tanah bengkok yang diduga telah dialihkan atau diperjualbelikan oleh oknum pejabat sebelumnya justru tidak pernah ditelusuri. Kepala desa yang baru harus memastikan seluruh kekayaan desa yang menjadi tanggung jawabnya benar-benar terlindungi,” tegas Andri Frediansyah.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif pertanahan. Tanah bengkok merupakan bagian dari kekayaan desa yang mempunyai nilai strategis bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Apabila aset tersebut hilang atau berpindah tangan secara tidak sah, desa bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan sumber daya ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat”, tegasnya.

Andri mencontohkan sejumlah persoalan yang mencuat di Kabupaten Bekasi. Di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, terdapat laporan dugaan penguasaan atau penjualan tanah kas desa seluas sekitar 4,6 hektare yang telah menjadi perhatian masyarakat dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2024. Persoalan tersebut kembali disorot pada Agustus 2026 karena masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendalami tindak lanjut laporannya.

Selain itu, menurutnya pada 3 November 2026 juga menyoroti dugaan perubahan status tanah kas desa di wilayah Pantai Hurip menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.

“Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan penelusuran proses penerbitan sertifikat oleh instansi berwenang”, jelasnya.

Kabupaten Bekasi juga pernah menghadapi perkara korupsi pengelolaan uang sewa tanah kas desa di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia. Pada Juli 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan uang sewa tanah kas desa senilai Rp630 juta, dengan hasil audit kerugian keuangan negara yang diberitakan sebesar Rp567 juta.

“Ini bukan lagi persoalan yang bisa dianggap sepele. Ada dugaan penguasaan aset, perubahan status kepemilikan, hingga penyalahgunaan uang hasil sewa tanah kas desa. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan bukti dan status hukumnya masing-masing. Namun, rangkaian kasus tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aset tanah desa di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Menurut Andri, lemahnya pengawasan aset desa harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Mendagri dan Mendes PDT. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, jumlah program yang dilaksanakan, atau kelengkapan laporan administrasi.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap desa memiliki kekayaan yang terlindungi, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Jangan sampai kerja kementerian hanya sebatas pekerjaan administratif, mengejar laporan, penyerapan anggaran, dan pelaksanaan program. Sementara aset dan potensi ekonomi desa yang menjadi fondasi kemandirian masyarakat justru tidak terjaga. Pemerintah harus hadir memastikan kekayaan desa tetap utuh dan memberikan manfaat lintas generasi,” kritiknya.

Secara hukum, Andri menjelaskan bahwa Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya secara tegas memasukkan tanah kas desa sebagai bagian dari kekayaan milik desa. Sementara Pasal 77 mengatur bahwa pengelolaan kekayaan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aset desa tidak dapat diperlakukan sebagai milik pribadi kepala desa atau perangkat desa. Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan desa, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta pemerintah di atasnya”, tegasnya.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur secara khusus tata cara pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa.

“Tanah milik desa tidak dapat diperjualbelikan secara bebas melalui keputusan sepihak kepala desa. Pemindahtanganannya harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan, termasuk ketentuan mengenai tukar-menukar tanah desa”, tukasnya.

Dalam aspek pengawasan, Pasal 28 regulasi tersebut juga mewajibkan kepala desa melakukan pencatatan aset dalam buku inventaris, melaporkan aset desa kepada bupati atau wali kota setiap semester, serta melakukan inventarisasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

“Kalau regulasi sudah mengatur kewajiban inventarisasi dan pelaporan, tetapi masih muncul dugaan aset desa berpindah kepemilikan tanpa prosedur yang sah, maka pemerintah harus mengevaluasi efektivitas pengawasannya. Jangan sampai kewajiban inventarisasi hanya dipenuhi di atas kertas, sementara kondisi fisik dan status hukum tanah di lapangan tidak pernah diverifikasi,” tegasnya.

Andri juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi, menelusuri dugaan pengalihan maupun transaksi tanah bengkok yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemeriksaan harus mencakup riwayat kepemilikan, dokumen sertifikat, proses penerbitan hak atas tanah, persetujuan musyawarah desa, dokumen pemindahtanganan, pihak penerima pembayaran, hingga aliran dana hasil transaksi”, tandasnya.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, perkara tersebut dapat didalami melalui ketentuan tindak pidana korupsi.

Dalam konteks hukum pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”, jelasnya.

Sementara,menurutnya, jabatan kepala desa bukan hak kepemilikan atas aset desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan aset yang wajib menjalankan kewenangannya sesuai hukum.

“Jika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk mengalihkan atau menjual tanah desa demi keuntungan pribadi dan memenuhi unsur kerugian negara, maka hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya pernah atau sedang menduduki jabatan pemerintahan,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemulihan aset. Tanah desa yang terbukti dialihkan secara tidak sah harus diupayakan kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan kekayaan desa dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat”, tuturnya.

Andri mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menginisiasi audit dan inventarisasi menyeluruh terhadap tanah bengkok serta tanah kas desa di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan buku inventaris aset, dokumen pertanahan, peta bidang, sertifikat, riwayat transaksi, dan penguasaan fisik tanah di lapangan”, tegasnya.

Ia juga meminta agar 154 kepala desa yang baru dilantik menjadikan penyelamatan aset sebagai agenda prioritas pada awal masa jabatan.

“Proses serah terima pemerintahan desa harus disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap aset, sehingga setiap kekurangan dokumen, ketidaksesuaian data, maupun indikasi pengalihan tanah dapat segera dilaporkan kepada pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum”, tegasnya.

Menurutnya, Mendagri harus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Mendes PDT perlu memastikan kekayaan dan potensi ekonomi desa benar-benar menjadi fondasi pembangunan serta kemandirian masyarakat.

“Desa jangan hanya diposisikan sebagai penerima program dan anggaran pemerintah. Desa harus diperkuat dari sisi kekayaan, aset produktif, dan potensi ekonominya sendiri. Tanah bengkok merupakan legacy kekayaan desa yang harus dijaga dan diwariskan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi oknum pejabat,” ujarnya.

Andri berharap pelantikan 154 kepala desa di Kabupaten Bekasi pada 4 November 2026 tidak hanya menjadi awal kepemimpinan baru, tetapi juga menjadi momentum membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kepala desa boleh berganti setiap periode, tetapi aset desa tidak boleh hilang. Kami mendesak Mendagri dan Mendes memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh, dan aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan penyimpangan secara profesional serta tanpa pandang bulu. Menyelamatkan tanah bengkok berarti menyelfamatkan kekayaan desa dan masa depan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *