========================================= ========================================

Ketika Bapenda Palembang “Alergi” Dialog: Arogansi Birokrasi Di Balik Polemik PBB Yayasan IGM

Oleh: Ramogers.SH

MEDIABBC.co.id — Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa.

Kalimat yang kerap bergema di atas panggung formal ini sayangnya sering diabaikan dalam praktik birokrasi sehari-hari. Peristiwa terbaru yang melibatkan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menjadi potret buram bagaimana instansi publik menunjukkan sikap elitis, tertutup, dan seolah “alergi” terhadap ruang dialog terbuka.

Insiden pada Selasa (3/11/2026) di gedung DPRD Kota Palembang patut dicatat sebagai preseden buruk komunikasi antar lembaga.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi II DPRD—sebagai jembatan aspirasi rakyat—malah dicederai oleh ketidakhadiran pihak Bapenda. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa perwakilan Bapenda sebenarnya sempat hadir di gedung dewan. Namun, mereka memilih enggan masuk ruangan dan meninggalkan lokasi setelah melihat puluhan dosen serta karyawan IGM hadir menuntut kejelasan.

Alasan enggan berdialog hanya karena situasi “ramai” tentu tidak rasional, apalagi datang dari instansi pelat merah yang dibiayai oleh uang pajak masyarakat. Apakah Bapenda lupa akan fungsinya sebagai pelayan publik? Mengapa harus menghindar jika memang bekerja sesuai regulasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan?

Sikap menghindar dari masalah ini memicu kritik tajam dari Pendiri Yayasan IGM, Dr. H. Marzuki Alie, yang menyayangkan tertutupnya ruang komunikasi dari pihak Bapenda.

Kehadiran lebih dari 50 dosen dan karyawan ke gedung dewan bukanlah bentuk pamer kekuatan, melainkan wujud nyata keberanian moral institusi pendidikan dalam melawan ketidakpastian hukum. Lembaga pendidikan tidak boleh dibungkam atau ditekan dengan penafsiran aturan perpajakan yang abu-abu.

Reaksi keras dari jajaran Komisi II DPRD Palembang pun mempertegas bahwa ada persoalan mendasar yang patut dibuka secara terang benderang. Pertanyaan anggota dewan mengenai dasar hukum pengecualian pajak bagi lembaga pendidikan serta tolok ukur status lembaga nirlaba harus dijawab secara transparan, bukan dihindari di balik meja kerja.

Jika Bapenda terus bersikap kaku dan hanya bertahan pada argumen sepihak, wajar bila publik mempertanyakan kredibilitas cara kerja instansi tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memang instrumen penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, membebani institusi pendidikan—yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa—tanpa regulasi yang adil dan transparan merupakan bentuk kemunduran berpikir birokrasi.

Kondisi ini pada akhirnya membuat masyarakat Kota Palembang mempertanyakan komitmen dan tata kelola Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota dalam mendukung dunia pendidikan. Padahal, pendidikan adalah hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Situasi ini mendesak Wali Kota Palembang untuk segera mengevaluasi kinerja internal Bapenda beserta jajaran birokrasi terkait. Sikap lari dari tanggung jawab dan alergi terhadap kritik publik jelas tidak layak dipertahankan.

Jika jalan musyawarah terus dihindari oleh pihak Bapenda, jangan salahkan apabila gelombang protes publik membesar atau persoalan ini akhirnya digulirkan ke ranah hukum demi meraih keadilan yang sejati.

Pendidikan di Palembang membutuhkan dukungan dan kepastian hukum, bukan beban birokrasi yang jalan di tempat. Bapenda Kota Palembang harus menyadari bahwa duduk bersama di meja dialog jauh lebih bermartabat daripada bersembunyi di balik bayang-bayang ruang kantor sendiri.

Penulis: Ramogers, S.H.(aktivis “98)

Editor: Azuzet Jack

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *