ADA APA NIH… ! Setelah Melakukan Aksi Demo Nopri MT Dan Hendra Tungau Di kriminalisasi Pihak Kejati Sumsel

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG-

Nopri Macan Tutul dan Hendra alias Tungau, dua orang dari Pegiat Demokrasi Macan Tutul yang telah melakukan aksi damai menyampaikan aspirasinya di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) kini mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejati untuk dimintai keterangannya.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Nopri MT selaku koordinator aksi dari Pegiat Demokrasi Macan Tutul kepada wartawan menerangkan jika dirinya telah mendapatkan surat panggilan tertulis dari Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen terkait perkara Dugaan Korupsi dengan pemalsuan data-data kepemilikan lahan Pemerintah Provinsi Sumsel yang terletak di area tanah reklamasi Jalan Gub. H Bastari Jakabaring pada, Rabu (23/07/25).

“Ada apa ini,” tanya Nopri Macan Tutul.

Belum 24 jam setelah aksi demo Macan Tutul di Kejati, kini kami berdua, saya dan Tungau mendapatkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Kami menduga apakah apakah ini bentuk kriminalisasi terhadap kami oleh Kejati Sumsel yang anti kritik atau ini indikasi ancaman terhadap kami berdua untuk membungkam kebenaran, imbuhnya.

Nopri MT menduga bahwa pemanggilan terhadap dirinya dan Tungau ada kaitannya dengan aksi Macan Tutul. Aksi yang disampaikan Macan Tutul di Kejati terkait adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang terindikasi dilakukan oleh oknum di Kejati Sumsel mengenai sengketa kepemilikan tanah.

“Kenapa hanya dan harus Macan Tutul yang dipanggil sesegera mungkin. Kita tahu bahwa banyak aktivis dan LSM yang melakukan aksi demo di Kejati tetapi tidak pernah dipanggil secepat itu seperti Macan Tutul. Ada apa ini. Apakah ada semacam ketakutan atau untuk memberikan tekanan psikologis terhadap saya dan Tungau atas aspirasi yang telah disampaikan di Kejati tadi,” ungkap Nopri MT.

Nopri MT menjelaskan, aksi unjuk rasa damai Macan Tutul di depan Kantor Kejati Sumsel dilandasi oleh keprihatinan mendalam terhadap isu-isu krusial terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang terindikasi dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi terhadap salah satu warga Kota Palembang mengenai sengketa kepemilikan tanah.

Sengketa itu berawal dari rencana pembangunan rumah sakit oleh Korps Adhyaksa yang diklaim akan menggunakan tanah hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD. Namun, berdasarkan informasi masyarakat jika objek tanah yang sedang digarap tersebut bukanlah tanah hibah yang dimaksud. Tanah itu merupakan persil milik perorangan atas nama keluarga besar Bapak Suroyo (Alm), yang diperoleh secara sah melalui proses pembelian, jelas Nopri MT.

Atas persoalan itu, Macan Tutul mendapatkan informasi jika ada dugaan warga masyarakat yang diintimidasi. Macan Tutul peroleh info dari masyarakat adalah pernyataan langsung dari oknum petinggi berinisial AM yang mengatakan, Kalau kamu tidak mau menyerahkan tanah ini, maka kami akan pidanakan, imbuhnya.

“Macan Tutul menduga ini ada tekanan dan desakan yang masif dari pihak Kejaksaan terhadap keluarga Bapak Suroyo (Alm). Ini terlihat dari dilaporkannya keluarga Bapak Suroyo (Alm) dan menghadapi pemeriksaan berjam-jam, menimbulkan rasa ketakutan dan penderitaan mendalam bagi mereka.

Tekanan ini terindikasi sebagai bentuk intimidasi dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi secara otoriter terhadap warga Negara yang merdeka,” ungkapnya.

Nopri MT menambahkan bahwa dengan adanya surat pemanggilan terhadap dirinya dan Tungau, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel terkesan Kejati Sumsel anti kritik dan kuat dugaan ada kriminalisasi aktivis yang disembunyikan serta surat tersebut terindikasi sebagai alat untuk menekan, ancaman dan menebar ketakutan. Dan Ini telah menciderai Hak Asasi Manusia, dan UUD 1945.

“Sekali lagi saya tegaskan, kenapa harus saya dan Tungau, mengapa harus Macan Tutul yang secepat kilat aspirasinya ditanggapi Kejati. Ada apa ini. Apakah lantas saya dan Tungau yang telah melakukan aksi demo atas persoalan tersebut akan diperlakukan seperti keluarga Bapak Suroyo (Alm) yang mengalami tekanan mental dan psikologis. Tentunya ini akan terus kita kawal,” tutup Nopri Macan Tutul.(H Rizal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *