Anak 10 Tahun Di Palembang Diduga Alami Percobaan Penculikan Dan Pelecehan Seksual

MEDIABBC.co.id – Palembang – Peristiwa memilukan menimpa seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban percobaan penculikan sekaligus pelecehan seksual di Kota Palembang .

Seorang perempuan bernama Lisnawati (41 tahun, mengurus rumah tangga) telah melaporkan dugaan tindak pidana cabul yang diduga terjadi pada anaknya, berinisial NK binti Rusdi (10 tahun), seorang pelajar sekolah dasar. Kejadian diduga terjadi pada hari Senin (26/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Kuasa hukum korban, Seri Evi Wulandari, SH, M.Si, didampingi Pidaraini, SH, bersama Aktivis Perempuan Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mendampingi korban dalam proses hukum.

“Hari ini kami dari Kantor Hukum Sri Evi Wulandari SH, M.Si, bersama Pidaraini.SH dan Aktivis Perempuan Risdiana mendampingi korban yang diduga mengalami penculikan serta percobaan pelecehan seksual. Kejadian terjadi kemarin saat korban seharusnya pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Seri Evi.selasa (27-01-2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang belum pulang sekolah dicari oleh ibu kandungnya. Saat itu, korban diduga diajak oleh pelaku dengan menyebutkan akan menjemput anaknya sendiri. Korban kemudian dibawa berkeliling tanpa mengetahui arah maupun lokasi yang dilalui, termasuk melewati area kuburan sebelum dibawa ke tempat semak-semak. Di sana diduga terjadi tindakan pelecehan serta mencium bibir korban serta upaya menjilat kemaluan korban yang batal karena ada orang yang lewat.

Pelaku juga diduga mencekik korban saat korban memberontak, sebelum akhirnya mengantarkannya pulang sekitar pukul 15.00 WIB di dekat rumahnya.

“Biasanya korban pulang sekolah pukul 13.00 WIB, namun hari itu baru sampai rumah pukul 15.00 WIB dalam keadaan menangis dan hampir pingsan,” tambah Seri Evi.

Laporan resmi telah dibuat ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis (visum) serta dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasus ini diduga memenuhi unsur tindak pidana cabul sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 414 ayat 1 huruf A dan/atau Pasal 415 huruf B.

“Saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat, masih bedrest, dan belum bisa diajak berbicara secara normal karena mengalami ketakutan dan kebingungan,” ungkap Seri Evi.

Sementara itu, Wismawati, ibu korban, berharap agar pelaku segera ditangkap oleh aparat penegak hukum. “Saya sebagai ibu sangat berharap pelaku cepat ditangkap. Saya tidak ikhlas dan tidak ridho anak saya diperlakukan seperti ini. Anak saya masih kecil dan belum mengerti apa-apa. Saya akan menuntut keadilan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Hingga kini, identitas pelaku masih belum diketahui karena korban belum mampu memberikan keterangan secara detail akibat trauma yang dialaminya. Pihak keluarga berharap korban segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa bersama keluarga dan teman-temannya.

(Deny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *