MEDIA BBC.co.id, Palembang – Ketegasan penegakan hukum kembali diperlihatkan dalam eksekusi paksa bangunan seluas 838 meter persegi di Palembang, Rabu (8/4/2026). Di balik jalannya proses yang tegas dan tanpa kompromi, peran Andre Macan & Partners Law Firm mencuat sebagai pengawal utama kepentingan hukum pemohon eksekusi.
Sejak awal, tim kuasa hukum dari Andre Macan & Partners memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jalur hukum—tanpa memberi celah bagi upaya penghambatan. Eksekusi ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata keberanian menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Andri Dwiyan Cahyadi, yang memimpin tim kuasa hukum di lapangan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penundaan yang tidak berdasar.
“Putusan sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk menunda. Kami pastikan eksekusi berjalan dan hak klien kami dipulihkan sepenuhnya,” tegasnya.
Saat proses berlangsung, perlawanan dari pihak termohon sempat muncul. Klaim adanya gugatan lain kembali dijadikan alasan untuk menahan jalannya eksekusi. Namun, tim Andre Macan & Partners langsung mengambil sikap tegas: upaya tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses.
Dengan pengamanan ketat aparat, termasuk kepolisian dan unsur militer, eksekusi tetap berjalan. Bahkan, petugas harus membuka paksa akses bangunan yang dikunci sebagai bentuk tindakan eksekutorial yang sah.
Langkah tegas ini memperlihatkan bagaimana Andre Macan & Partners tidak hanya berperan sebagai kuasa hukum di atas kertas, tetapi juga sebagai eksekutor strategi hukum di lapangan—memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan, bukan sekadar dimenangkan di ruang sidang.

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dilalui, termasuk pemberian kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela. Namun karena diabaikan, tindakan paksa menjadi satu-satunya jalan.
Sementara itu, tim Andre Macan & Partners menilai bahwa praktik mengulur waktu dengan dalih proses hukum lain adalah pola lama yang kerap digunakan untuk menghambat eksekusi.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras bertahan, tapi siapa yang patuh pada hukum. Dan hukum sudah jelas berpihak,” ujar Andri.
Setelah objek berhasil dikosongkan, penguasaan resmi langsung diserahkan kepada pemohon berdasarkan risalah lelang yang sah. Dengan demikian, seluruh tahapan sengketa memasuki fase akhir yang tidak bisa lagi diganggu oleh klaim sepihak.
Eksekusi ini menjadi panggung pembuktian bahwa ketika hukum ditegakkan secara konsisten, tidak ada ruang bagi manuver, tekanan, atau penundaan. Dan dalam kasus ini, Andre Macan & Partners Law Firm tampil sebagai garda depan yang memastikan putusan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan hingga tuntas. ( H Rizal )













