BGN Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Pemutusan Kontrak Bila SPPG Tak Penuhi Standar

MEDIABBC.co.id, PEKALONGAN –

Badan Gizi Nasional (BGN) RI resmi memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak main-main, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra yang nekat melanggar aturan terancam pemutusan kontrak secara sepihak.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendra Yudha, menegaskan bahwa proses evaluasi kini menyentuh setiap detail; mulai dari asal-usul bahan baku, proses pengolahan, hingga kandungan gizi yang diterima masyarakat.

“Sekarang kita sudah mulai kencang. Ada mitra yang tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian. Jika tetap lalai, kontraknya langsung kita putus,” tegas Dadang dalam agenda Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Pekalongan,pada Rabu (11/2/2026).

Sanksi Berjenjang dan Standar “Pabrik”

BGN telah menyusun mekanisme sanksi yang tegas bagi mitra yang tidak memenuhi standar:

* Peringatan Lisan/Tertulis.
Surat Peringatan 1 (SP1) hingga SP3.

Pemutusan Kontrak sebagai langkah final.

Selain sanksi, Dadang mengungkapkan bahwa dapur MBG kini harus memiliki standar layaknya pabrik makanan profesional.

Penggunaan kompor bertekanan tinggi, mesin steamer, hingga pemisahan gudang basah dan kering menjadi syarat wajib demi menjamin keamanan pangan.

Respon Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyatakan kesiapannya untuk menjaga standar kualitas di wilayahnya.

Ia mengklaim dapur SPPG di Pekalongan rata-rata sudah memenuhi ketentuan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Alhamdulillah, pelaksanaan di Kota Pekalongan berjalan baik. Arahan dari BGN ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Balgis.

Dikutip dari F-Jupnas Gisi,Sebagai informasi, program MBG saat ini sanggup menyajikan hingga 6 juta porsi per hari. Dengan pengawasan ketat dan sistem sanksi ini, pemerintah berharap program gizi terbesar di Indonesia ini tetap terjaga mutunya hingga ke tangan penerima manfaat.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *