MEDIABBC.co.id, Palembang — Tempat hiburan malam DA Club 41 yang berlokasi di Km. 7 Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang, kembali menjadi pusat kontroversi. Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), praktisi hukum, hingga tokoh agama melayangkan kritik keras terkait dugaan berbagai pelanggaran yang disebut telah terjadi di lokasi hiburan tersebut sepanjang satu tahun terakhir.
Keluhan yang masuk bukan lagi dianggap sebagai isu sepele. Masyarakat menilai aspirasi dan laporan yang mereka sampaikan selama ini belum mendapatkan respons tegas dari pihak berwenang.
Seorang praktisi hukum yang terhubung dengan Bankum HSB menyatakan bahwa peran Ormas sebagai kontrol sosial tidak boleh dikuatirkan atau dikesampingkan.
“Ketika aspirasi disuarakan oleh Ormas, itu bagian dari demokrasi. Masyarakat berhak melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba, tindak kriminal, hingga pelanggaran operasional tempat hiburan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, Ormas justru berfungsi sebagai jembatan agar suara masyarakat tersampaikan dengan jelas kepada pemerintah.
Laporan yang disampaikan Ormas dan tokoh agama menyebut adanya sederet kejadian yang dianggap mencemaskan. Dalam kurun satu tahun, pihak pengawas masyarakat mengklaim menemukan beberapa peristiwa di lingkungan DA Club 41, termasuk:
1. dugaan temuan narkoba,
2. keributan yang disebut melibatkan senjata tajam,
3. dan insiden lain yang dilaporkan telah berujung proses hukum.
Selain itu, hasil penelusuran lapangan dari sejumlah Ormas juga menyoroti indikasi pelanggaran administratif, seperti:
*jam operasional yang diklaim melebihi batas izin,
*lemahnya verifikasi usia pengunjung,
*kurangnya pengawasan terhadap penggunaan minuman keras,
*serta dugaan ketidakjelasan dalam kewajiban pajak hiburan.
Melihat berbagai laporan tersebut, publik menuntut pihak manajemen DA Club 41 memberikan penjelasan resmi. Sejumlah pihak menilai bahwa tanpa klarifikasi dan langkah korektif yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pemerintah bisa semakin merosot.
“Jangan hanya berlindung di balik izin operasional. Izinnya sah, tapi apakah pelaksanaannya memenuhi aturan? Itu yang harus dibuktikan,” tegas salah seorang praktisi hukum yang terlibat dalam pendampingan laporan masyarakat.
Ia menambahkan, apabila situasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pemerintah mengambil langkah drastis.
“Pemerintah punya kewenangan mencabut izin tempat hiburan berdasarkan laporan masyarakat. Jika ini terus berlarut, DA Club 41 berpotensi kembali ditutup.”
Masyarakat mempertanyakan komitmen pengelola klub untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar aman dari praktik yang dianggap melanggar hukum.
“Pengelola harus memberi jaminan bahwa tidak akan terjadi penyalahgunaan narkoba, pesta miras tak terkendali, atau keributan. Jika tidak ada jaminan jelas, masyarakat wajar meragukan,” ujar salah satu anggota Ormas.
Tekanan publik kini mengarah kepada pemerintah. Banyak pihak menilai bahwa tindakan verifikasi izin saja tidak cukup. Harus ada pengawasan yang lebih intens dan transparan, serta langkah konkret untuk memastikan operasional klub malam sesuai aturan.
Jika pengelola DA Club 41 tidak mampu memberikan klarifikasi dan bukti komitmen perbaikan, penutupan kembali disebut menjadi kemungkinan yang tidak bisa dihindarkan.
Dengan meningkatnya laporan masyarakat, Ormas, dan tokoh agama, publik berharap pemerintah segera merespons dengan tindakan nyata. Ketertiban dan keamanan Kota Palembang menjadi prioritas, dan setiap tempat hiburan malam diminta beroperasi sesuai regulasi demi kepentingan bersama.(H Rizal).













