Diduga Ada Intimidasi dan Pelanggaran Prosedur, Penanganan Kasus Rokok Ilegal di Kantor Bea Cukai Dipertanyakan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG- Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal oleh aparat di Kantor Bea Cukai pada 2 Maret 2026 menuai sorotan serius. Seorang warga bernama Ajis mengaku mengalami penahanan melebihi batas waktu, tekanan untuk menempuh jalur ultimum remedium (UR), hingga dugaan intimidasi terhadap keluarganya.

Ajis menyatakan dirinya diperiksa selama kurang lebih 38 jam, melampaui batas 1×24 jam yang menurutnya seharusnya menjadi acuan. “Saya minta diproses pidana saja, tapi diarahkan untuk bayar lewat UR. Saya merasa ditekan,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia juga mengaku dikenakan kewajiban membayar sekitar Rp44 juta dalam skema UR terkait temuan sekitar 20 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Namun, menurut Ajis, proses administrasi yang dijalankan tidak disertai dokumen yang lengkap. “Kwitansi tidak ada, surat menyurat tidak ada saat proses UR dilakukan. Tanggal di foto dan waktu transfer juga berbeda,” katanya.

Selain persoalan administratif, Ajis menuding adanya perlakuan tidak pantas terhadap istrinya. Ia mengklaim istrinya menerima pesan yang dianggap merendahkan, bahkan disebut-sebut disarankan untuk berpisah darinya. Ia juga menyebut ada pemberian uang kepada istrinya oleh seseorang yang disebut sebagai pimpinan berinisial D, yang menurutnya berkaitan dengan pelunasan kekurangan pembayaran UR sebesar Rp4,8 juta.

“Privasi kami juga terganggu. Foto-foto pribadi diduga disebarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ditemuii dikantor BEA CUKAI PALEMBANG,Senin(02/03/2026), Daril Indriansyah, yang disebut sebagai penyidik dalam perkara tersebut, membantah seluruh tudingan intimidasi dan pelecehan.Ia menegaskan bahwa proses berjalan sesuai aturan.

“Terkait pelecehan atau menyuruh cerai, itu tidak benar. Banyak saksi di lokasi. Tidak ada pernyataan seperti itu,” ujarnya.

Menurut Daril, nilai UR sebesar kurang lebih Rp44 juta dihitung berdasarkan ketentuan per batang rokok yang dikalikan tiga kali nilai cukai, karena masih dalam tahap penelitian. Ia menjelaskan bahwa mekanisme UR hanya dapat diberikan satu kali kepada pelanggar yang baru pertama kali melakukan tindak pidana cukai.

“Untuk melakukan UR harus ada surat pengakuan bersalah dan permohonan dari yang bersangkutan. Itu sesuai aturan,” katanya.

Terkait dugaan tidak adanya kwitansi dan administrasi, Daril tidak memberikan penjelasan detail, namun menegaskan bahwa proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara cukai. Secara kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan memiliki kewenangan penindakan atas pelanggaran cukai, termasuk rokok ilegal.

Namun demikian, prinsip penegakan hukum mensyaratkan perlindungan hak-hak warga negara, termasuk batas waktu pemeriksaan, larangan intimidasi, serta kejelasan administrasi dalam setiap penyelesaian perkara.

Pengamat hukum pidana yang dihubungi media ini menilai, jika benar terjadi penahanan melebihi batas tanpa dasar hukum jelas atau terdapat tekanan dalam proses penyelesaian non-pidana, maka hal tersebut berpotensi melanggar prosedur. Di sisi lain, tudingan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme klarifikasi dan pengawasan internal maupun eksternal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan kantor Bea Cukai setempat maupun dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan rokok ilegal harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menghormati hak asasi setiap warga negara. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *