Diduga Palak THR untuk Forkopimda, Bupati Cilacap Disorot; KPK Ingatkan Pemerintah Pusat Telah Siapkan Anggaran Rp55,1 Triliun

(Dok Foto : KPK)

MEDIABBC.co.id, CILACAP – Isu dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap untuk diberikan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut memicu perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga antirasuah, karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menanggapi isu tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan bahwa kepala daerah tidak memiliki alasan untuk mencari atau menggalang dana THR bagi pejabat di daerah, termasuk unsur Forkopimda. Hal ini karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran resmi untuk pembayaran THR bagi aparatur negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KPK menjelaskan bahwa pemerintah pusat setiap tahun menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pada tahun ini, pemerintah pusat disebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp55,1 triliun yang diperuntukkan bagi berbagai unsur aparatur negara, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, KPK menegaskan bahwa tidak semestinya kepala daerah meminta atau mengumpulkan dana dari pihak lain untuk kebutuhan THR bagi pejabat. Praktik semacam ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya pungutan yang tidak sesuai aturan serta berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

“Kepala daerah tidak memiliki alasan untuk mencari THR bagi Forkopimda, karena pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran tersebut,” demikian penegasan KPK dalam keterangannya.

KPK juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus memahami batasan dan aturan terkait penerimaan hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Dalam regulasi yang berlaku, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sendiri merupakan unsur penting dalam struktur pemerintahan daerah yang terdiri dari kepala daerah, pimpinan DPRD, Kapolres, Dandim, serta pimpinan lembaga vertikal lainnya di daerah. Keberadaan Forkopimda bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara unsur pemerintahan, keamanan, dan penegakan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Namun demikian, KPK menekankan bahwa hubungan koordinatif tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan praktik pengumpulan dana yang tidak sesuai ketentuan. Apalagi jika dana tersebut berasal dari pihak yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa menjelang hari raya keagamaan, potensi terjadinya praktik gratifikasi biasanya meningkat. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara negara diharapkan dapat menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

KPK juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Apabila ditemukan indikasi permintaan dana, pungutan, atau praktik yang tidak sesuai dengan aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang disediakan oleh KPK.

Jurnalis ; Kelana003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *