MEDIABBC.co.id – OKI – Penutupan satu-satunya akses jalur sungai di Dusun Sungai Burung, Desa Gajahmati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuai kecaman keras dari warga setempat. Akses transportasi vital tersebut diduga ditutup total oleh aktivitas operasional PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas Forestry.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga di lapangan pada Sabtu (26-09-2026), PT BMH menempatkan tongkang penyeberangan tepat di tengah badan sungai. Tongkang tersebut digunakan sebagai perlintasan armada truk pengangkut kayu akasia milik perusahaan.
Keberadaan tongkang ini mengakibatkan alur pelayaran warga terputus total. Untuk melintas, warga terpaksa melintasi celah sempit di bawah rampdoor (pintu ram) tongkang yang tingginya kurang dari satu meter—sebuah kondisi yang sangat membahayakan keselamatan jiwa dan melumpuhkan mobilitas ekonomi warga desa.

Dugaan Keterlibatan Kepala Desa
Dari informasi dilakukan warga dengan pihak manajemen PT BMH. Namun, perwakilan perusahaan mengklaim bahwa aktivitas penyeberangan tersebut telah berkoordinasi dan mendapat izin dari Kepala Desa Gajahmati. Pihak perusahaan menyatakan bahwa persoalan serta keberatan dari warga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa.
Pernyataan ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang atau indikasi gratifikasi yang menguntungkan oknum tertentu demi kepentingan korporasi, dengan mengorbankan hak-hak dasar masyarakat kecil.
Salah seorang warga Dusun Sungai Burung menegaskan bahwa tindakan penutupan fasilitas publik/alur pelayaran ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung penuh pada akses sungai tersebut.
Urgensi Tindakan Pemerintah dan APH
Kini Masyarakat mendesak Bupati OKI dan Gubernur Sumatera Selatan untuk segera turun tangan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum oleh PT BMH serta mengevaluasi kinerja Kepala Desa Gajahmati. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara transparan tanpa tebang pilih.
Terpisah menanggapi hal tersebut “Koalisi Mata Publik”Sumsel angkat bicara
Ramoger.SH aktivis “98 menyatakan sikap tegas kepada pemerintah dan dan perusahaan:
Secara hukum, tindakan menutup alur pelayaran publik tanpa izin terindikasi melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta ketentuan hukum pidana terkait perintangan jalan/akses umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas air.
“Maka dari itu kami meminta pihak pemerintah kabupaten OKI ,bupati dan aparat penegak hukum di minta segera turun dan periksa pemerintah desa, segera panggil kepala desa Gajah mati.tegas ramoger SH.pada Sabtu (26-09-2026).
Dalam waktu dekat kita akan melakukan laporan dan aksi panggung terbuka untuk menyampaikan aspirasi atas laporan dan penderitaan masyarakat OKI yang selama ini selalu di tindas oleh perusahaan yang nakal,pungkasnya.
tim redaksi saat ini terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi (right of reply) dari pihak manajemen PT BMH, Kepala Desa Gajahmati, serta instansi pemerintah terkait guna menjaga keberimbangan berita.
(Jack)

=========================================












