MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Dinas Perhubungan Kota Palembang akhirnya buka suara soal polemik 98 pegawai harian lepas (PHL) yang disebut-sebut dirumahkan tanpa kejelasan dan belum menerima gaji sejak awal 2026.
Alih-alih mengakui adanya pemutusan hubungan kerja, pihak dinas secara tegas membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut, tidak ada PHK. Yang terjadi adalah kontrak kerja tahunan yang telah berakhir dan belum bisa diperpanjang karena terkendala aturan dan proses administrasi.
Klarifikasi itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dishub, Nihar Manzah, di kantor dinas di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (25/2/2026).
“Kalau disebut PHK itu tidak tepat. Kontrak mereka memang berakhir 31 Desember 2025. Per 1 Januari 2026 belum ada perpanjangan, jadi secara administrasi mereka memang belum tercatat sebagai pegawai aktif,” tegas Nihar.
Menurut Nihar, pihaknya sudah mengumpulkan para tenaga tersebut pada awal Januari untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi yang terjadi. Ia mengeklaim tidak ada pemutusan sepihak maupun keputusan mendadak.
“Sudah kami jelaskan bahwa sementara waktu mereka belum bisa menerima gaji karena belum ada kontrak baru. Jadi bukan tiba-tiba diberhentikan,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa dinas menelantarkan para tenaga. Dishub, kata dia, tetap membuka ruang komunikasi dan terus berupaya mencari solusi agar status mereka bisa dipastikan sesuai regulasi.
Dishub mengakui persoalan ini tak lepas dari kebijakan nasional yang membatasi perekrutan tenaga non-ASN di luar skema resmi seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagian besar dari 98 tenaga tersebut tidak memenuhi syarat masuk skema CPNS maupun PPPK, termasuk karena masa kerja yang belum genap dua tahun.
“Sekarang pemerintah pusat sangat ketat terhadap pengangkatan non-ASN. Jadi kami tidak bisa sembarang memperpanjang kontrak tanpa payung hukum yang jelas,” kata Nihar.
Ia menegaskan, setiap langkah harus melalui konsultasi dengan Badan Kepegawaian serta mempertimbangkan aspek pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan temuan pemeriksaan.
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Eddy Airlangga, menyebut jumlah riil tenaga terdampak sekitar 89 orang, namun bertambah menjadi 98 karena ada kategori lain yang ikut dihitung.
Sebagai jalan keluar, Dishub menyiapkan opsi melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Skema ini, menurut Eddy, telah diterapkan di sejumlah daerah lain dan dinilai memungkinkan untuk mengakomodasi kebutuhan operasional.
“Anggarannya sebenarnya sudah ada. Tapi proses administrasinya memang belum final. Kami tidak mau melangkah tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Dishub memastikan tidak ada kebijakan untuk memberhentikan tenaga secara sepihak, apalagi menjelang Ramadan.
“Kami tidak punya niat untuk melepas mereka. Mereka bagian dari kami juga. Tapi kami harus taat aturan,” kata Nihar.
Meski begitu, hingga kini 98 tenaga tersebut masih berada dalam posisi tanpa kontrak aktif dan tanpa kepastian waktu perpanjangan.
Di tengah sorotan publik, klarifikasi Dishub menegaskan satu hal: persoalan ini, menurut mereka, bukan soal PHK, melainkan konsekuensi kontrak yang habis dan tersendat regulasi. Kini publik menunggu, seberapa cepat janji solusi itu benar-benar direalisasikan.(H Rizal).












