MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Ribuan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Mainan, Forum Masyarakat Talang Kemang, dan Mahasiswa Banyuasin Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026).
Massa menuntut pemerintah segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dan menghentikan seluruh operasional PT Melania Indonesia. Aksi yang diikuti ratusan orang ini dipicu oleh dugaan serangkaian pelanggaran berat oleh perusahaan perkebunan tersebut, mulai dari sengketa lahan, kejahatan ketenagakerjaan, hingga perusakan lingkungan.

Perwakilan massa aksi, dalam orasinya menyatakan bahwa operasional PT Melania Indonesia disinyalir berdiri di atas lahan yang HGU-nya bermasalah, telah kadaluarsa, atau beroperasi tanpa legalitas sah. Hal ini didasarkan pada temuan lapangan serta Laporan Akhir Pansus Perkebunan dari DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel, dan DPRD Kabupaten Banyuasin.
“Perusahaan ini tidak hanya diduga menyerobot lahan masyarakat sejak tahun 1976 dan mengabaikan kewajiban kebun plasma 20%, tetapi juga melakukan tindakan yang mengarah pada pidana murni,”

Rincian Tuntutan Massa
Dalam aksinya, massa menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum oleh PT Melania Indonesia, antara lain:
Penggelapan Hak Buruh: Perusahaan dituduh memotong gaji pekerja namun tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022, dengan nilai tunggakan mencapai Rp3,7 miliar. Selain itu, pembayaran upah buruh dilaporkan kerap terlambat.
Perusakan Lahan dan Infrastruktur: Perusahaan diduga membangun tembok beton tanpa izin di pemukiman warga Desa Mainan, serta melakukan penambangan liar (“galian gajah”) yang merusak lahan dan memicu longsor di jalan umum.
Kejahatan Lingkungan: Adanya indikasi pembiaran pengelolaan lingkungan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesi.
Atas temuan tersebut, massa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera memeriksa serta menetapkan status tersangka terhadap jajaran direksi PT Melania Indonesia.
Massa juga meminta Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sumsel menolak permohonan perpanjangan izin HGU perusahaan. Lahan eks-HGU tersebut didesak untuk diserahkan ke Badan Bank Tanah agar didistribusikan kepada masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada Kakanwil ATR/BPN Sumsel untuk menindaklanjuti tuntutan ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar,” ancam massa aksi.
Aksi massa tersebut diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil ATR/BPN Sumsel, Ahmad Syahbuddin, mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel, Rahmat.
Ahmad menyatakan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan ke pimpinan dan BPN Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan BPN Pusat. BPN Sumsel juga akan menindaklanjuti persoalan yang menjadi kewenangan kami, termasuk evaluasi HGU PT Melania Indonesia apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan, hal-hal yang menjadi domain BPN—seperti masalah tanah ulayat, kewajiban fasilitasi kebun plasma minimal 20 persen, penolakan perpanjangan HGU, hingga pengalihan lahan eks-HGU ke Bank Tanah untuk TORA—akan diproses sesuai prosedur.
Sementara itu, untuk isu di luar kewenangan BPN, seperti dugaan pembiaran Karhutla, galian ilegal, dan penembokan pemukiman, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
“Kanwil ATR/BPN Sumsel juga berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil RDPU dan RDP yang sebelumnya telah melibatkan DPR RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Kabupaten Banyuasin,” tutupnya.
(Jack)

=========================================












