=========================================
News  

Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sumsel Membongkar Perjalanan Dinas Rp140 Miliar dan Sewa Mobil Mewah Pejabat

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) usut tuntas indikasi penyimpangan penggunaan anggaran daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang.

Dalam dokumen pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum PST Dian HS dan Sekjen Sukirman, PST menyoroti dua poin kritis pengelolaan keuangan daerah yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Temuan terbesar mengarah pada pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp140.459.930.000,00.

PST menilai angka tersebut sangat fantastis dan menyertakan desakan agar Kejati Sumsel melakukan verifikasi fisik secara menyeluruh.

“Kami mendesak Kejati Sumsel melakukan verifikasi satu per satu terhadap surat tugas, tiket, boarding pass, bukti penginapan, hingga daftar hadir kegiatan. Harus dipastikan apakah pembayaran tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak atau justru indikasi perjalanan fiktif,” tegas perwakilan PST dalam dokumen tersebut.

PST mendorong aparat penegak hukum menguji dokumen mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban untuk menghitung potensi kerugian keuangan daerah.

Selain anggaran DPRD Sumsel, PST mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang.
Berdasarkan bahan telaah PST, ditemukan indikasi pemborosan pada penyewaan enam unit kendaraan operasional:

• Fasilitas Ganda Pejabat: Dua unit kendaraan sewaan bernilai total Rp323.500.000,00 per tahun dialokasikan untuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan. Padahal, kedua pejabat tersebut diketahui sudah memiliki kendaraan dinas sendiri.

• Indikasi Selisih Pembayaran: Pada penyewaan empat kendaraan operasional lainnya (untuk Bagian Umum, Pelayanan Tamu, dan Kepala Bagian Hukum), PST menemukan indikasi selisih pembayaran mencapai Rp364.400.208,00 dari standar biaya sewa minibus Eselon III ke bawah yang ditetapkan sebesar Rp5.850.000,00 per bulan.

“Kondisi ini perlu diuji untuk memastikan apakah penyewaan didasarkan pada kebutuhan riil, analisis efisiensi, serta kewajaran penggunaan APBD. Ada indikasi potensi mark-up, konflik kepentingan, hingga pengaturan penyedia,” tulis PST.

Atas temuan tersebut, PST secara resmi meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa para pejabat terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengguna Anggaran (PA), pemegang kendaraan, hingga pihak penyedia swasta.

PST menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Sumsel, Bagian Umum maupun Pemkot Palembang, masih diupayakan konfirmasinya terkait tuntutan dan laporan dari LSM Pemerhati Situasi Terkini tersebut.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *