MEDIABBC.CO.ID, PALEMBANG — Kepedulian terhadap keamanan lingkungan tidak berhenti pada imbauan. Ketua RT 10 RW 02, ADI BGP, disebut telah empat kali menyerahkan orang yang diduga terlibat pencurian kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Camat Kertapati Rifandi Putra, S.STP., M.Si. Menurutnya, tindakan masyarakat yang memilih menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Rifandi menegaskan, keamanan wilayah bukan semata-mata pekerjaan kepolisian. Peran aktif masyarakat, termasuk perangkat RT, menjadi bagian penting dalam mencegah gangguan keamanan sekaligus memastikan persoalan hukum ditangani melalui jalur yang semestinya.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Apa yang dilakukan Ketua RT 10 ADI BGP patut diapresiasi karena turut membantu menjaga keamanan di lingkungan masyarakat,” ujar Rifandi.
Menurut informasi yang disampaikan, ADI BGP telah beberapa kali membantu mengamankan dan menyerahkan terduga pelaku kepada aparat, baik Polrestabes Palembang maupun Polsek Kertapati.
Camat Kertapati juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap harus diproses melalui mekanisme hukum dan kewenangan aparat.
ADI BGP mengatakan tindakannya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Ketua RT sekaligus upaya menjaga rasa aman warga.
Ia menegaskan, dirinya tidak ingin persoalan keamanan diselesaikan dengan aksi main hakim sendiri. Namun, setiap gangguan terhadap ketertiban warga, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada aparat berwenang.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Kalau ada kejadian yang mengganggu keamanan warga, kita bantu amankan dan serahkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum. Kita tidak ingin masyarakat mengambil tindakan sendiri,” kata ADI BGP.
Ia bahkan melontarkan pernyataan tegas terkait komitmennya menjaga lingkungan RT 10.
“Saya pastikan siapapun orangnya yang mengganggu kenyamanan warga RT 10, saya sikat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap ADI BGP dalam menjaga lingkungan, meski proses hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Rifandi berharap pola kerja sama antara kecamatan, kelurahan, kepolisian, ketua RT dan masyarakat tidak berhenti pada kasus tertentu saja. Sinergi tersebut dinilai penting untuk membangun sistem keamanan lingkungan yang responsif sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Empat kali menyerahkan terduga pelaku kepada aparat menjadi catatan tersendiri atas konsistensi Ketua RT 10 ADI BGP dalam merespons dugaan gangguan keamanan di wilayahnya. Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.(H Rizal).

=========================================












