MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Dunia pendidikan hukum di Sumatera Selatan mulai bergerak lebih agresif menutup jurang antara ruang kelas dan ruang sidang. Itu terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan visi, misi, dan kurikulum 2026 yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Sabtu (18/4/2026).
Forum ini bukan sekadar seremoni akademik. Kampus secara terbuka “mengundang realitas” masuk ke dalam kurikulum, dengan menghadirkan praktisi hukum sebagai penyeimbang teori. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kehadiran Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan SH.,MH.,CHRM.,C.MSP.
Ketua STIHPADA, Firman Freaddy Busroh, menegaskan bahwa pendekatan lama dalam pendidikan hukum sudah tidak cukup. Lulusan hukum, kata dia, tidak boleh lagi hanya kuat dalam hafalan norma, tetapi harus siap menghadapi kompleksitas perkara yang terus berkembang, termasuk dampak digitalisasi.
“Perguruan tinggi hukum harus berhenti berjalan sendiri. Dunia praktik bergerak cepat, dan kurikulum harus mengejar bahkan mengantisipasi itu,” ujarnya dalam forum diskusi.
Andre Macan pun tidak berbasa-basi. Ia menilai, banyak lulusan hukum masih gagap ketika berhadapan langsung dengan dinamika di lapangan, baik di pengadilan maupun dalam penyelesaian sengketa non-litigasi.
“Masalahnya klasik: kuat di teori, lemah di praktik. Padahal hari ini, advokat dituntut bukan hanya paham hukum, tapi juga punya integritas dan kemampuan membaca situasi yang berubah cepat,” tegasnya.
Ia menyoroti tekanan baru dalam profesi advokat mulai dari transparansi publik di era digital hingga kompleksitas kasus yang makin multidimensi. Menurutnya, tanpa pembenahan kurikulum, lulusan hukum berisiko tertinggal.
Dalam FGD tersebut, IKADIN mendorong sejumlah penguatan konkret: peningkatan porsi praktik litigasi, penguasaan strategi non-litigasi, serta pembentukan karakter dan etika profesi sejak dini. Andre menyebut, pembentukan “mental advokat” tidak bisa ditunda hingga setelah lulus.
“Kampus harus jadi tempat pertama membentuk daya juang, bukan hanya kecerdasan akademik,” katanya.
FGD ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kolaborasi antara kampus dan organisasi profesi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. STIHPADA mencoba menempatkan diri sebagai institusi yang responsif terhadap tuntutan zaman, bukan sekadar pencetak sarjana, tetapi penghasil praktisi hukum yang siap bertarung.
Jika langkah ini konsisten dijalankan, bukan tidak mungkin model kolaborasi seperti ini akan menjadi acuan baru bagi pendidikan hukum di tingkat nasional.( H Rizal ).













