MEDIABBC.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (KASIPENKUM) menyatakan tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) senilai Rp8,9 miliar di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah.
Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Dan saat ini sedang dalam tahap penelaahan,”katanya, 12 Maret 2025: melalui keterangan Pers
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji
melaporkan dugaan penyimpangan dana BOKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik bidang keluarga berencana tahun 2023. Dana tersebut dikelola oleh empat bidang di Dinas PPKB Lampung Tengah.
Seno Aji, Ketua Umum DPP KAMPUD, mengungkapkan dugaan modus operandi korupsi, antara lain: “Pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui pemotongan honorarium dan dana operasional, dengan total dugaan mencapai Rp965.135.941,60. Belanja fiktif pada kegiatan lokakarya dan sosialisasi. Pengiriman dana BOKB ke rekening koordinator penyuluh untuk keperluan pribadi.”
DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung, di bawah pimpinan Dr. Kuntadi dan Armen Wijaya, untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. (*)
(Kelana P)












