MEDIABBC.co.id – BANYUASIN – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Pada Jumat (13/3/2026), penyidik resmi menetapkan Kepala Desa Sebokor berinisial “A” sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2021 hingga 2024.
Tak butuh waktu lama setelah pemeriksaan, tersangka yang merupakan Kades aktif selama dua periode ini langsung dipakaikan rompi tahanan dan digiring ke Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Modus Klasik: Proyek Fiktif dan Mark Up
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang sangat kuat. Modus operandi yang dijalankan tersangka “A” tergolong berani, yakni mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah ada (fiktif) serta melakukan penggelembungan volume (mark up) pada proyek pembangunan fisik di desa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menetapkan saksi berinisial ‘A’ sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Sebokor TA 2021-2024,” tegas Giovani.
Rugikan Negara Ratusan Juta
Akibat ulah lancungnya, negara harus menelan kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Meskipun tersangka sempat mencicil pengembalian sebesar Rp50 juta, hal tersebut tidak menghentikan langkah hukum Kejari untuk melakukan penahanan.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal subsidair lainnya.
Pengembangan Kasus: Siapa Menyusul?
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026. Tersangka akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Banyuasin juga memberikan sinyal bahwa pengusutan tidak berhenti di sini. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana desa tersebut.
(Redaksi)












