Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Penggelapan Rp 1,5 Miliar di Pemulutan: “Klien Kami Baru Bekerja 2 Bulan”

MEDIABBC.co.id, Palembang–

Tim Kuasa Hukum terduga pelaku penggelapan barang dagangan toko sembako di Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka, berinisial PS, sarat kejanggalan dan dinilai terlalu terburu-buru.

Kasus yang ditangani oleh Polsek Pemulutan di bawah jajaran Polres Ogan Ilir ini disebut menimbulkan kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Namun, menurut pihak kuasa hukum, angka tersebut tidak sesuai dengan hasil perhitungan mereka.

Konferensi pers digelar di Gardenta Resort Resto & Kedai Kopi KM 5 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (2/10/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran tim hukum dari Kantor Hukum YOR AND Partners, yang terdiri atas Yuni Oktaria SH, Syahreza Azhari SH, Thio Fany SH, Clara Alfionita SH, M Ilham SH, Alma Faramitha SH, Altiqoh Faradini, dan Dian Anggraeni.

Kuasa hukum utama, Yuni Oktaria SH, menegaskan bahwa perhitungan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar yang disampaikan oleh pihak pelapor tidak sesuai fakta di lapangan.

“Berdasarkan perhitungan kami, total nilai kerugian yang sebenarnya hanya berkisar Rp 120 juta, jauh dari angka Rp 1,5 miliar yang viral di publik,” tegas Yuni.

Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, PS ditetapkan sebagai tersangka kurang dari 2×24 jam setelah laporan polisi dibuat pada 26 Oktober 2025.

“Kami menduga tidak ada gelar perkara maupun pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka. Ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Yuni.

Yuni menambahkan, bahwa kliennya baru bekerja selama dua bulan setengah di toko sembako tempat dugaan penggelapan terjadi, sehingga mustahil menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, Reza, suami dari PS, turut hadir dalam konferensi pers dan meminta agar aparat penegak hukum bersikap objektif dalam menangani kasus ini.

“Menurut keterangan istri saya, dugaan kerugian itu tidak benar. Istri saya memang sempat mengakui ada kesalahan bersama admin toko, tapi nilainya sangat jauh dari Rp 1,5 miliar seperti yang dituduhkan,” ujar Reza.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum, namun berharap agar penyidik melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami mohon perhatian dari Kapolda Sumsel hingga Kapolri, agar kasus ini benar-benar diusut secara adil,” katanya dengan nada haru.

Reza juga mengungkapkan bahwa keluarga mereka kini terpukul akibat kasus tersebut.

“Anak-anak kami masih kecil dan sangat membutuhkan kasih sayang ibunya. Kami berharap aparat bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam kasus ini,” tutup Reza.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.

Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan informasi tetap berimbang sesuai asas jurnalisme yang sehat.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *