Kuasa Hukum Tegas: Isu Intervensi dan Tuduhan ke Koperasi PGRI Palembang Tak Berdasar

oplus_0

MEDIABBC.co.id, Palembang Polemik yang menyeret Koperasi PGRI Kota Palembang akhirnya mendapat respons tegas. Tim kuasa hukum memastikan bahwa seluruh tudingan yang berkembang terkait pengelolaan koperasi dinilai tidak berdasar dan sarat kepentingan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pempek Mama Musi, Jalan Kapten A. Rivai No. 63, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Jumat (13/2/2026), kuasa hukum koperasi menyampaikan pernyataan lugas: tidak ada pelanggaran dalam tata kelola organisasi.

M. Sanusi, SH., MM., menegaskan bahwa koperasi tersebut merupakan lembaga resmi yang beranggotakan guru dan dosen di lingkungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang, serta berjalan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“Semua proses berjalan sesuai mekanisme organisasi. Pengurus yang ada saat ini adalah pengurus sah. Jika ada pihak yang mencoba membangun narasi seolah-olah terjadi penyimpangan, itu tidak benar,” tegas Sanusi.

Tim kuasa hukum menilai, isu yang berkembang belakangan ini berpotensi menggiring opini publik dan mencederai nama baik koperasi. Mereka bahkan mengisyaratkan adanya dugaan intervensi dari pihak luar yang tidak memiliki kewenangan dalam struktur koperasi.

“Segala dinamika adalah urusan internal anggota. Tidak ada ruang bagi pihak eksternal untuk menekan, mengintervensi, atau memaksakan kehendak di luar mekanisme rapat anggota,” ujarnya dengan nada keras.

Menurutnya, forum tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan di dalam forum tersebut, bukan melalui opini di ruang publik.

Sementara itu, M. Ali Ruben, SH., MH., menegaskan bahwa masa jabatan pengurus memang akan berakhir pada April 2026. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk membangun tuduhan prematur.

“Di akhir masa jabatan, pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam rapat anggota. Itu aturan baku dalam tata kelola koperasi. Jadi, tidak ada yang perlu dipolitisasi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh laporan keuangan dan kinerja akan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota, sesuai prinsip koperasi.

Tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar atau merugikan nama baik koperasi.

“Jika ada somasi, fitnah, atau tindakan lain yang merugikan koperasi, kami akan respons tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” kata Ali Ruben.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa polemik internal tidak boleh berubah menjadi konflik terbuka yang mencoreng organisasi.

Melalui klarifikasi ini, kuasa hukum meminta seluruh anggota tetap fokus menjaga soliditas dan menghormati mekanisme internal hingga berakhirnya masa jabatan pengurus.

“Jangan biarkan opini liar merusak organisasi yang dibangun oleh para guru dan dosen sendiri. Semua ada jalurnya, semua ada aturannya,” tutup Sanusi.

Dengan sikap tegas tersebut, kubu pengurus menegaskan satu hal: polemik boleh ada, tetapi legitimasi organisasi dan mekanisme hukum tidak bisa diganggu gugat.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *