MEDIABBC.co.id – BANGKA BARAT – Peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kian meresahkan masyarakat. Pasalnya, barang tanpa izin resmi tersebut kini beredar bebas dan terkesan luput dari pengawasan pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penjualan rokok ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sejumlah toko grosir, salah satunya yang berlokasi di Jalan Kimjung, Desa Puput, kedapatan memajang dan menjual bebas berbagai merek rokok yang diduga menyalahi aturan cukai.
Modus Salah Peruntukan Pita Cukai
Salah satu merek yang paling menonjol adalah rokok merek Helium. Rokok jenis filter ini diduga ilegal karena menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Produk tersebut menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tarifnya lebih rendah, padahal secara fisik produk tersebut adalah rokok jenis filter.
Penelusuran tim di lapangan menunjukkan bahwa toko grosir di Desa Puput tersebut menjadi pemasok skala besar. Banyak pedagang warung kecil dari perkampungan mengambil stok di sana untuk dijual kembali ke masyarakat luas.
Pengakuan Pemilik Toko
Pemilik toko grosir saat diwawancarai mengakui mengetahui status barang tersebut yang diduga ilegal. Namun, ia berdalih tetap menjualnya karena tingginya permintaan masyarakat dan kemudahan pasokan dari pihak distributor.
“Salesnya langsung datang ke toko menawarkan produk. Untuk merek Helium, saya beli seharga Rp165.000 (per slop) dan dijual kembali Rp190.000. Sedangkan merek Trend, kami beli Rp178.000 dan dijual Rp20.000 per bungkus,” ungkap pemilik toko yang berlokasi tak jauh dari simpang masuk Dusun Bukit Lintang tersebut, Jumat (23/01).
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Jebus, AKP Ogan Arif, belum memberikan tanggapan saat dihubungi mengenai maraknya rokok ilegal di wilayah hukumnya. Senada dengan itu, pihak Bea Cukai Bangka Belitung juga masih dalam upaya konfirmasi terkait langkah pengawasan di daerah tersebut.
Edukasi: Sanksi Hukum Pengedar Rokok Ilegal
Sebagai informasi, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi sehingga merugikan penerimaan negara. Berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat sanksi pidana berat bagi para pelaku:
Pasal 54: Penjual atau penyedia barang kena cukai tanpa pita cukai atau salah peruntukan diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.
Pasal 56: Pihak yang menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai dari tindak pidana diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda materiil yang serupa.
(Jack – Redaksi)













