Mediabbc.co.id , Jakarta — Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu fondasi penting dalam merumuskan kebijakan publik, terutama di wilayah yang menghadapi persoalan kompleks seperti Papua. MPSI menilai implementasi Satu Data Indonesia perlu diperkuat agar informasi mengenai konflik, pengungsian, dan kondisi masyarakat dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan berkelanjutan.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Gusli Piliang, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola data nasional, khususnya dalam menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk konflik dan pengungsian masyarakat akibat situasi keamanan.
Menurut Gusli, keberadaan satu sistem data nasional yang terintegrasi tidak boleh berhenti pada kepentingan administrasi pemerintahan. Data yang akurat harus menjadi dasar negara dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan, pelayanan publik, bantuan sosial, serta penanganan pengungsi secara tepat sasaran.
“UU Satu Data Indonesia harus mampu menjadi solusi terhadap persoalan data di Papua. Jangan sampai negara memiliki banyak data mengenai Papua, tetapi antara satu kementerian dengan kementerian lainnya memiliki angka yang berbeda. Terlebih dalam persoalan pengungsi, perbedaan data dapat berimplikasi langsung terhadap perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat,” kata Gusli.
Ia mengatakan, MPSI memandang sistem Satu Data Indonesia sebagai langkah strategis untuk mengubah cara pemerintah bekerja, dari pendekatan sektoral menuju tata kelola pemerintahan yang terintegrasi dan berbasis data.
Menurutnya, penjelasan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengenai sistem data nasional yang saling terhubung tanpa harus mengumpulkan seluruh data fisik pada satu tempat merupakan pendekatan yang perlu diperkuat. Dengan model tersebut, setiap instansi tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap data yang dikelolanya, sekaligus memungkinkan terjadinya pertukaran data secara terintegrasi.
“Ini penting bukan hanya untuk efektivitas pelayanan, tetapi juga untuk menjaga keamanan data masyarakat. Prinsipnya, data terintegrasi, tetapi tanggung jawab dan perlindungan datanya tetap jelas,” ujarnya.
Namun, Gusli mengingatkan agar penerapan Satu Data Indonesia tidak hanya berorientasi pada wilayah yang memiliki infrastruktur digital relatif maju. Papua, kata dia, harus menjadi salah satu prioritas dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Papua jangan hanya menjadi objek kebijakan data dari Jakarta. Implementasinya harus melihat kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, karakter sosial masyarakat, serta keberadaan masyarakat adat. Keberhasilan Satu Data Indonesia justru akan diuji di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan paling kompleks,” katanya.
Gusli mengungkapkan, berdasarkan kajian MPSI, salah satu persoalan yang selama ini muncul di Papua adalah belum optimalnya akurasi dan sinkronisasi data penduduk, kemiskinan, masyarakat asli Papua, hingga kelompok masyarakat yang terdampak konflik dan perpindahan penduduk.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, mulai dari dana Otonomi Khusus, bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Kalau datanya tidak akurat, kebijakan yang baik sekalipun bisa salah sasaran. Karena itu, Satu Data Indonesia harus menjadi instrumen koreksi terhadap persoalan tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Gusli menilai persoalan pengungsi internal di Papua membutuhkan basis data yang lebih terintegrasi. Selama ini, data mengenai masyarakat yang berpindah atau mengungsi akibat konflik dapat tersebar di berbagai instansi dengan definisi, metode pendataan, serta periode pemutakhiran yang berbeda.
“Pengungsi tidak cukup hanya dihitung jumlahnya. Negara harus mengetahui siapa mereka, berasal dari mana, berada di mana, apa kebutuhan dasarnya, bagaimana kondisi keluarganya, serta bagaimana status pendidikan, kesehatan dan tempat tinggalnya. Tanpa satu data yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan pengungsi akan terus berjalan secara parsial,” ujarnya.
MPSI mendorong agar data pengungsi Papua menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem Satu Data Indonesia. Data tersebut, menurut Gusli, harus dapat digunakan sebagai basis perencanaan perlindungan, bantuan kemanusiaan, pemulihan, hingga reintegrasi masyarakat yang terdampak konflik.
Di sisi lain, MPSI meminta pemerintah tidak menerapkan target pemutakhiran data secara seragam antara Papua dan wilayah yang memiliki infrastruktur digital lebih maju.
“Kondisi geografis Papua berbeda dengan Jawa. Jangan sampai standar administrasi yang sama diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan. Kampung-kampung yang belum memiliki jaringan internet tetap harus dapat masuk dalam sistem Satu Data Indonesia,” katanya.
Untuk wilayah yang belum memiliki konektivitas internet, MPSI mengusulkan penggunaan metode pencatatan secara manual atau sistem offline. Data yang dikumpulkan petugas kampung selanjutnya dapat disinkronkan oleh petugas kabupaten atau distrik ketika melakukan kunjungan berkala.
MPSI juga mendorong agar pemerintah mengintegrasikan sistem pendataan yang telah dikembangkan di Papua dengan sistem nasional. Menurut Gusli, sistem lokal yang telah berjalan dapat menjadi sumber penting untuk memperkuat akurasi data masyarakat Papua, sepanjang memiliki standar, mekanisme verifikasi, dan perlindungan data yang jelas.
“Jangan setiap kali pemerintah pusat membuat sistem baru kemudian sistem yang sudah dibangun di daerah ditinggalkan. Yang diperlukan adalah interoperabilitas. Sistem nasional dan sistem daerah harus dapat saling membaca dan memperkuat,” ujarnya.
Untuk memperkuat implementasi di tingkat kampung, MPSI juga meminta pemerintah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal. Universitas di Papua, menurut Gusli, dapat dilibatkan dalam menyiapkan tenaga muda yang memiliki kemampuan pengelolaan data, teknologi informasi, pemetaan, serta verifikasi data lapangan.
“Anak-anak muda Papua harus menjadi bagian utama dari proses ini. Mereka bukan hanya objek yang datanya dikumpulkan, tetapi harus menjadi pelaku yang mengelola dan menjaga data masyarakatnya sendiri,” katanya.
Menurut Gusli, kebutuhan tersebut semakin penting bagi provinsi-provinsi hasil pemekaran seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Sejak awal pembentukan pemerintahan daerah, pembangunan sistem administrasi berbasis data harus menjadi bagian dari fondasi tata kelola pemerintahan.
“Daerah pemekaran memiliki kesempatan membangun sistem data sejak awal secara lebih terintegrasi. Jangan sampai pemekaran wilayah melahirkan banyak institusi, tetapi datanya tetap terpisah-pisah,” ujarnya.
Gusli menambahkan, pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan juga harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu pemerintah, bukan sebagai pengganti verifikasi manusia. Terlebih ketika data yang dikelola berkaitan dengan identitas masyarakat adat, status sosial, konflik, pengungsian, dan hak-hak dasar warga.
“Teknologi harus membantu negara mengambil keputusan yang lebih tepat, bukan justru menghasilkan keputusan yang merugikan masyarakat karena data yang keliru. Untuk Papua, human verification tetap penting,” katanya.
MPSI berharap implementasi UU Satu Data Indonesia dapat mendorong perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan di Papua. Satu data, menurut Gusli, harus diterjemahkan menjadi satu basis informasi yang akurat, terverifikasi, aman, dan dapat digunakan lintas kementerian serta pemerintah daerah.
“Satu Data Indonesia bukan sekadar persoalan teknologi. Ini menyangkut keadilan pelayanan negara. Kalau negara ingin menyelesaikan persoalan kemiskinan, konflik, pengungsian dan pembangunan Papua secara lebih terukur, maka negara harus terlebih dahulu memiliki data yang benar,” pungkasnya.
Jurnalis : Kelana003

=========================================












