L

Nopri : PT TJN Rampas 258 Hektar Tanah Warga Mekarsari !

 

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG | Nama Awik Keneng menjadi ucapan keras yang menggegerkan aksi unjuk rasa pegiat demo Macan Tutul.

 

Dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 15 Mei 2025, di pelataran kantor Gubernur Sumatera Selatan, tim Macan Tutul menyerukan perkara perampasan tanah warga di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin yang dilakukan Awik Keneng.

 

Dalam orasinya, komando aksi demo Nopri MT dan Henni MT, menjelaskan perampasan tanah rakyat Desa Mekarsari oleh oknum mafia tanah Awik Keneng.

“Kami yakin, perampasan tanah warga Desa Mekarsari itu telah mencederai prinsip negara hukum, hak azasi manusia, serta keadilan agraria,” teriak Nopri dan Henni.

Menurut Nopri, Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, jelas Nopri, dugaan perampasan tanah di Desa Mekarsari merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak warga, sehingga melanggar prinsip keadilan di bidang agraria.

“Sesuai pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang mempunyai hak pribadi dan hak milik yang tak bisa diambil alih secara sewenang-wenang,” ungkap Nopri.

Maka, dari indikasi praktik perampasan hak milik warga tersebut, merupakan modus pelebaran lahan perkebunan kelapa sawit ilegal milik Awik Keneng dari PT TJN secara ilegal.

Menurut Nopri, luas perkebunan sawit milik PT TJN sesuai hak guna usaha (HGU) seluas 99 hektar. Sedangkan masa berlaku HGU-nya telah berakhir.

Namun setelah terjadi adanya indikasi perampasan lahan perkebunan warga Mekarsari, luas HGU lahan pertanian PT TJN menjadi 450 hektar.

Dari lahan rampasan seluas 450 hektar tersebut, kata Nopri, perluasannya terdiri dari lahan milik warga seluas 258 hektar, dan 193 hektar tanah milik negara berupa lahan kawasan hutan lindung.

“Memperluas wilayah perkebunan dengan cara merampas tanah negara, berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang tujuannya untuk memperkaya diri sendiri, atau untuk korporasi yang merugikan (uang) negara.

“Aksi penyerobotan tanah warga itu berpotensi melanggar KUHP, khususnya pasal 385 tentang penyerobotan tanah, serta UU Nomor 51 Prp tahun 1961 terkait larangan pemakaian tanah tanpa izin,” ungkap Nopri.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait aksi unjukrasa tim Macan Tutul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Selatan Aries Syafrizal, mengatakan kehadiran mereka itu untuk menyampaikan aspirasinya terkait sengketa lahan.

“Penggarapan lahan warga yang dilakukan pihak PT TJN memang merupakan tupoksi kita. Maka laporan ini kita terima dan akan kita pelajari,” ujar Syafrizal.

Menurut Syafrizal, untuk kasus-kasus yang menghadapi jalan buntu, perlu diselesaikan secara hukum, yang dipasilitasi kabupaten. “Namun larinya pasti ke Pak Gubernur,” katanya.

Syafrizal menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima segala laporan terkait perampasan lahan rakyat.

“Untuk mencari solusi terbaik, kami akan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan (PT TJN). Mudah-mudahan ada solusinya,” pungkas Syafrizal. (H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *