MEDIABBC.co.id, Palembang, —
LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) yang diketuai oleh Aan Pirang menyatakan dukungan penuh kepada Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera menuntaskan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Simpang Bandara Palembang.
Kasus yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pihak terkait ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp39,8 miliar, berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sumsel yang terus melanjutkan pengusutan kasus ini. Namun publik menunggu tindakan tegas — bukan hanya janji. Sudah saatnya para tikus kantor yang menggerogoti uang rakyat dimasukkan ke dalam sangkar hukum,” tegas Aan Pirang, Ketua Umum PSR, Minggu (26/10/2025).
Menurut informasi yang diterima, Subdit III Tipikor Polda Sumsel sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Sumsel. Namun, publik menilai penanganan kasus ini masih terkesan “jalan di tempat”.
Aan Pirang menyoroti bahwa dugaan praktik mark up harga lahan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa keterlibatan banyak pihak, termasuk mantan pejabat, pejabat aktif, serta oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dalam proses penerbitan sertifikat PTLS.
“Rakyat menunggu langkah nyata Kejati Sumsel untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan. Jangan biarkan kasus ini menguap, karena kerugian negara yang mencapai hampir empat puluh miliar rupiah adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.
PSR mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terbukti terlibat, agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Kasus dugaan korupsi lahan Simpang Bandara Palembang ini menjadi salah satu sorotan besar publik di Sumatera Selatan, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta kuatnya indikasi keterlibatan sejumlah pejabat penting.
“Kalau Kejati Sumsel tegas, rakyat akan mendukung penuh. Tapi kalau dibiarkan berlarut, masyarakat akan menganggap penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Pirang dengan nada keras.(H Rizal).












