MEDIABBC.co.id – MUBA — Penangkapan dua terduga pengedar narkoba di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyisakan tanda tanya besar. Selain tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa setempat, salah satu terduga pelaku dilaporkan telah dibebaskan, sementara lainnya hanya menjalani rehabilitasi.
Kepala Desa Rimba Ukur, Pi’u, menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan tertutup. Hingga enam hari pascapenangkapan pada Kamis (1/10/2026), pihak desa mengaku sama sekali tidak mendapatkan laporan terkait status maupun keberadaan dua warganya yang ditangkap.
“Sama sekali tidak ada pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis. Harapan kami, setelah penangkapan kasus narkoba atau kasus lain, minimal 1×24 jam ada pemberitahuan ke pihak desa supaya tidak menimbulkan tanda tanya,” tegas Pi’u saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tujuh personel yang mengaku anggota Polres Muba terhadap pasangan kakak beradik, N (40) dan B (30). Menurut Doni, anak Ketua RT setempat, petugas sempat memperlihatkan barang bukti berupa kaca pirek dan bungkusan plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu.
Awalnya, konfirmasi awak media sempat diwarnai pernyataan yang bertolak belakang dari internal kepolisian:
Humas Polres Muba (Sariantoni Hutahaean): Sempat menyatakan tidak ada penangkapan pada hari dan jam tersebut, sebelum akhirnya berjanji mengecek kembali ke Satnarkoba.
Kapolres Muba (AKBP Adik Listiono): Mengaku belum sempat merilis kasus tersebut karena fokus pada kegiatan sertijab Kapolda di Palembang.
Pihak Satnarkoba Polres Muba melalui Kanit Dik 1 IPDA Angga Alika akhirnya membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (6/10/2026). Namun, penjelasan polisi justru mengungkap fakta lain:
Terduga N Bebas: Terduga pelaku perempuan berinisial N dibebaskan dengan alasan kurang barang bukti dan mempertimbangkan kondisinya yang sedang hamil. N mengklaim barang bukti sabu tersebut milik adiknya (D) yang kini berstatus DPO.
Terduga B Direhab: Terduga pelaku B diajukan untuk menjalani rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan padanya hanya berupa kaca pirek.
Kasus penangkapan ini terus menjadi sorotan warga setempat lantaran dinilai lambat dalam memberikan kepastian hukum serta transparansi publik.
(Tim-Red)

=========================================












