MEDIABBC.co.id, Palembang — Kekerasan seksual paling keji justru terjadi di ruang yang seharusnya paling aman: keluarga. Seorang pria berinisial AT (36) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, melakukan aksinya berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasus memilukan ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Renakta. AT, yang seharusnya menjadi pelindung, justru berubah menjadi predator seksual bagi anak yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa pertama terjadi pada 10 Juli 2024 di rumah korban di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dengan ancaman sebilah pisau, AT memaksa korban melakukan persetubuhan di dalam kamar. Kekerasan tersebut tidak berhenti satu kali, melainkan dilakukan berulang-ulang.
Akibat perbuatan brutal itu, korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi pada Maret 2025, sebuah fakta yang membuka tabir kekerasan seksual sistematis di dalam lingkaran keluarga.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak.
“Pelaku adalah kakak ipar korban. Ini bentuk pengkhianatan dan kejahatan seksual yang sangat serius. Tindakan dilakukan berulang hingga korban hamil dan melahirkan,” tegas Nandang.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban, S, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024. Proses hukum sempat terhambat karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang.
Setelah dilakukan pencarian intensif, AT akhirnya ditangkap pada Senin, 12 Januari 2026, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban saat kejadian pertama serta akta kelahiran korban berinisial ME (16). Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lanjutan.
AT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 415 huruf b, atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai kekerasan seksual, khususnya yang terjadi dalam lingkup keluarga tempat di mana anak justru sering kali menjadi korban yang tak berdaya.
Masyarakat diimbau tidak diam dan tidak menutupi kejahatan seksual, karena keheningan hanya memperpanjang penderitaan korban dan memberi ruang bagi pelaku untuk terus mengulangi kejahatannya.(H Rizal).













