MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Sumatera Selatan resmi melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 25 Palembang Tahun Anggaran 2025. Proyek dengan pagu anggaran mencapai Rp 4.364.000.000 tersebut diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan uji petik yang dilakukan NCW Sumsel, ditemukan indikasi penyimpangan teknis yang mencolok. Salah satunya adalah penggunaan material besi yang tidak sesuai standar, yakni pencampuran besi K10 dengan besi K8 yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Indikasi Korupsi Terstruktur
Koordinator Aksi NCW Sumsel, Nugroho, mengungkapkan bahwa temuan ini mengarah pada dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kepala Sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami menduga adanya mark up anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang asal-asalan tanpa pengawasan ketat. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa disinyalir tidak transparan dan cenderung monopoli,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
NCW menilai tindakan tersebut telah memenuhi delik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desak Kejati Sumsel Bertindak
Menyikapi temuan tersebut, NCW Sumsel menyatakan sikap tegas dan berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Dalam tuntutannya, NCW mendesak tiga poin utama:
Pembentukan Tim Khusus: Mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN pada proyek revitalisasi SMPN 25 Palembang TA 2025.
Pemanggilan Saksi Kunci: Meminta jaksa segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kepala Sekolah, serta pihak pelaksana konstruksi untuk dimintai keterangan.
Penegakan Hukum: Menuntut agar oknum yang terbukti merugikan keuangan negara segera ditangkap dan diadili.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih sesuai amanat PP Nomor 68 Tahun 1999,” tambah Solahuddin MK, Koordinator Lapangan NCW Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang dan pihak SMP Negeri 25 Palembang terkait tuduhan tersebut.
(Redaksi)












