MEDIABBC.co.id – PRABUMULIH – Ketegangan pecah di kawasan Lapangan Taman Kota Prabujaya, Sabtu malam (3/1/2026). Insiden keributan yang melibatkan warga dan pengelola pasar malam ini memicu gelombang protes terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih terkait pengelolaan ruang terbuka publik.
Kericuhan bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika petugas pasar malam melarang warga memarkirkan kendaraan di dalam area taman. Pengelola mengklaim kawasan tersebut telah berubah menjadi zona komersial khusus. Perdebatan sengit pun tak terelakkan hingga sempat terjadi bentrokan fisik sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Polemik Kontrak 5 Tahun dan Privatisasi Fasilitas Umum
Persoalan Taman Kota Prabujaya sejatinya telah lama menjadi sorotan. Kawasan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini kini difungsikan sebagai pasar malam. Kabarnya, area tersebut dikelola oleh pengusaha asal Palembang berinisial S, dengan dugaan durasi kontrak hingga lima tahun ke depan.
Kondisi semakin memanas setelah pihak pengelola diduga mengambil alih pengaturan parkir secara sepihak, baik di area dalam maupun luar taman yang selama ini dikelola oleh masyarakat setempat.
“Kami menyayangkan minimnya sosialisasi. Ini fasilitas umum milik publik, tapi kenapa sekarang aksesnya dibatasi dan dikomersialkan secara penuh?” ujar salah satu aktivis setempat yang berada di lokasi.
Tuntutan Warga: Transparansi dan Legalitas
Merespons insiden tersebut, sejumlah warga dan aktivis Prabumulih melayangkan tuntutan keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar dilakukan audit terhadap legalitas kontrak pengelolaan taman tersebut.
Terdapat lima poin utama yang menjadi tuntutan warga:
Investigasi Legalitas: Menyelidiki keabsahan kontrak pengelolaan Lapangan Taman Kota Prabujaya.
Evaluasi Alih Fungsi: Mengkaji ulang penggunaan RTH menjadi area komersial pasar malam.
Transparansi Parkir: Memberikan penjelasan resmi terkait status dan pembagian hasil pengelolaan parkir.
Tindakan Hukum: Menindaklanjuti insiden bentrokan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Jaminan Akses: Memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum tidak terabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Prabumulih belum memberikan klarifikasi resmi terkait status pengelolaan taman tersebut. Tim redaksi masih berupaya menghubungi dinas terkait dan Polres Prabumulih untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
(Vera/Red)












