Oleh: NOPRI MACAN TUTUL (Aktivis Pegiat Demokrasi)
MEDIABBC.co.id, MURATARA — Hai Pembaca yang budiman, yuk kita budayakan membaca hingga akhir! Risalah ini disusun bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membedah fakta demi kebaikan bersama. Mohon baca dengan saksama hingga baris terakhir agar kita tidak terjebak dalam “gagal paham”, sebab urusan nyawa memerlukan ketuntasan berpikir.
Pelayanan publik adalah manifestasi nyata dari butir-butir Pancasila. Sinergi antara Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) dan Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) harus menjadi kompas utama setiap kebijakan di Musi Rawas Utara.

Dalam mengamati dinamika di RSUD Rupit, kita patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepemimpinan dr. Ladonna Sianturi selaku Direktur, serta dedikasi seluruh tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kinerja IGD RSUD Rupit di bawah nakhoda beliau adalah cerminan “Standard Emas” yang berhasil mendahulukan nyawa di atas prosedur. Semangat ini patut kita dorong agar merata di seluruh lini pelayanan, demi mendukung RSUD Rupit menuju akreditasi pelayanan prima yang lebih tinggi (Paripurna).
Belajar dari Inklusivitas dan Integrasi Lintas Sektoral
Kita melihat praktik mulia di institusi Kepolisian (Polda Sumsel/Polrestabes Palembang). Sebelum sebuah laporan (LP) naik, terdapat ruang konseling terpadu yang melibatkan peran Penyidik Polri dan Pengacara untuk duduk berdampingan demi kepastian hukum. Begitu pula di BNN, sebuah lembaga independen yang mampu mensinergikan Polisi, Psikolog, dan Tenaga Medis (Dokter) dalam satu meja assessment.
Bahkan, dalam semangat memanusiakan manusia, Polri hingga Sekretariat Negara telah menyediakan Juru Bahasa Isyarat agar saudara kita yang tuna rungu/wicara mendapatkan akses informasi setara. Logika sederhananya: Dalam dunia bisnis, Dealer kendaraan dan pihak perbankan/finance bisa duduk satu atap demi memudahkan konsumen. Mengapa dalam urusan nyawa, BPJS seolah enggan duduk bersama pihak Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan yang presisi?
Benang Merah: Kebuntuan Administrasi dan Dilema Rujukan
Jangan ada yang berdalih bahwa urusan Poli atau Rawat Jalan tidak menyangkut nyawa layaknya IGD. Masalah mendasar muncul pada sistem pendaftaran online yang terkunci jika rujukan Puskesmas belum terinput. Di sisi lain, rakyat terjebak dilema: dipaksa bolak-balik dalam ketidakpastian. Secara awam, Poli mungkin terlihat hanya tempat cek darah atau rontgen, namun bagi pasien yang memikul beban tanda tanya penyakit di kepalanya, ketidakjelasan administrasi adalah pemicu stres akut.
Mengutip riset dari Dr. Robert Sapolsky, pakar neurosains Stanford University, tekanan mental akibat ketidakpastian secara sistematis akan menghancurkan sistem kardiovaskular manusia. Hal ini dipertegas oleh American Psychological Association (APA) yang menyatakan bahwa stres kronis akibat birokrasi yang rumit memicu pelepasan adrenalin dan kortisol secara berlebih, yang secara klinis berujung pada penyempitan pembuluh darah (vasokonstriksi).
Asupan pikiran yang stres dari otak ke jantung akibat dijadikan “bola pingpong” administrasi bukan sekadar kelelahan fisik, melainkan ancaman nyata yang memicu lonjakan kolesterol mendadak, hipertensi, hingga risiko serangan Stroke dan Jantung di depan loket. Administrasi yang buruk adalah pembunuh senyap; nyawa rakyat terancam justru saat mereka sedang berjuang mencari kepastian medis melalui alat-alat canggih di Poli. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, solusi pelayanan harusnya proaktif, bukan membiarkan rakyat meledak karena kebingungan sistem.
Skakmat: Independensi Bukan Berarti Menciptakan Eksklusivitas Ego Sektoral yang Rigid
Jika ada pihak yang berdalih bahwa BPJS adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh birokrasi daerah, mari kita uji logikanya. Apakah BPJS ini lembaga internasional di bawah PBB sehingga kebal terhadap polemik rakyat di daerah? Tentu tidak. Sebagai perbandingan, BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang independen di bawah Presiden, namun nyatanya mampu bekerja sama lintas sektoral dalam satu meja. Bahkan di Pengadilan Negeri yang merupakan lembaga Yudikatif murni, terdapat PNS yang merupakan bagian dari birokrasi Eksekutif.
Jika sistem Trias Politika kita saja bisa saling mengisi demi ketertiban negara, lantas mengapa BPJS merasa begitu eksklusif hingga tidak bisa duduk bareng dengan Rumah Sakit? Independensi lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan sistem yang mengadu domba rakyat sehingga memicu beban psikologis stres. Pasien ataupun keluarga pasien suatu saat dapat meledak kalau terus dijadikan “bola pingpong”, yang pada akhirnya mengorbankan petugas pelayanan di lapangan menjadi sasaran amuk amarah masyarakat. Situasi seperti ini membuat rakyat kembali menjadi korban; rakyat pertama adalah masyarakat pasien, dan rakyat kedua adalah petugas teknis di lapangan yang terjepit beban sistem.
In-Efisiensi: Kerugian Materiil dan Immateriil Rakyat
Sistem “bola pingpong” ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pemiskinan rakyat secara halus. Terjadi kerugian materiil yang nyata: rakyat harus mengeluarkan ongkos transportasi berkali-kali dan kehilangan waktu produktif untuk bekerja hanya demi mengejar rujukan yang buntu. Secara immateriil, ketidakpastian ini menghancurkan martabat dan ketenangan jiwa pasien yang seharusnya fokus pada penyembuhan, bukan malah “berperang” melawan kaku-nya birokrasi. Inefisiensi ini adalah kegagalan sistemik yang tidak boleh dibiarkan atas nama regulasi teknis apa pun.
Menagih Peran Konstitusional DPRD Muratara
Melalui hak berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, serta Pasal 28H ayat 1, saya mengajak DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera memanggil pihak terkait guna menghadirkan “Badan Konseling Administrasi BPJS Satu Atap” di RSUD melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Berdasarkan mandat Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Pihak BPJS wajib menempatkan SDM yang kredibel dan memiliki kewenangan eksekusi masalah di lapangan. Pos ini harus membedah kebuntuan rujukan antara Puskesmas, BPJS, dan RSUD di satu meja tanpa lagi mengorbankan rakyat sebagai eksperimen birokrasi.
Salus Populi Suprema Lex Esto
Regulasi teknis dibuat untuk melayani manusia, bukan manusia dikorbankan demi regulasi. Jika regulasi menciptakan ‘bola pingpong’ yang membahayakan nyawa dan mental rakyat, maka regulasi itulah yang harus diubah melalui kontrol ketat lembaga legislatif sebagaimana amanah “Hikmat Kebijaksanaan” dalam Sila ke-4.
Landasan Etika dan Hukum
Gagasan ini berdasar secara konstitusional pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperkuat oleh Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta prinsip hukum tertinggi: Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi). Mari kita robohkan dinding birokrasi yang terjal dan jadikan RSUD Rupit sebagai pelopor pelayanan kesehatan yang transparan dan inklusif di Indonesia.













