MEDIABBC.co id – BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SIM (23). Warga asal NTT ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun, RA, dengan ancaman senjata tajam jenis kapak.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi di kawasan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (7/1/2026) petang.
Kronologi Kejadian: Korban Melawan Meski Diancam Kapak
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat tersangka diduga menarik paksa korban ke area pemancingan di kompleks perusahaan sekitar pukul 17.30 WIB. Tak hanya melakukan kekerasan fisik, tersangka juga menggunakan sebilah kapak untuk mengintimidasi korban.
“Tersangka mengancam korban dengan kapak dan sempat memukul kaki korban menggunakan pelepah sawit karena korban menangis,” ungkap laporan resmi Satreskrim Polres Banyuasin.
Aksi bejat tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan sengit. RA sempat mendorong tersangka hingga terjatuh. Meski celana korban robek dalam pergulatan tersebut, ia berhasil menyelamatkan diri setelah berteriak meminta tolong saat melihat ada sepeda motor yang melintas di sekitar lokasi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk meringkus pelaku. Tim Polsek Makarti Jaya berhasil menangkap SIM pada Jumat (9/1/2026) malam dan langsung menyerahkannya ke Satreskrim Polres Banyuasin.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Satu bilah kapak besi sepanjang 50 cm yang digunakan untuk mengancam.
Celana pendek milik korban dalam kondisi robek.
Pakaian korban lainnya.
Satu unit ponsel milik tersangka.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, SIM kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP Jo. Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan tindak pidana perkosaan.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin menyatakan pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. “Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tetap waspada saat berada di lokasi sepi dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan ke pihak berwajib.
(Jack)












