MEDIABBC.co.id – Pangkalpinang, — Dugaan pengiriman timah ilegal yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak kedua. Pemberitaan sebelumnya menyebutkan sebuah mobil Pajero Sport warna putih yang membawa balok timah telah diamankan dan dibawa ke Markas Denpom II/5 Bangka. Senin, (9/2/2026)
Namun hasil penelusuran lanjutan mengungkap fakta baru. Tak hanya satu unit Pajero, dalam operasi tersebut dua unit truk juga turut diamankan, memperkuat dugaan bahwa pengiriman timah ilegal ini dilakukan dalam skala besar dan terorganisir, bukan aksi tunggal.
Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Trisakti yang tengah melaksanakan operasi di wilayah Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya jejaring tim media, muatan yang diamankan terdiri dari pasir timah dan balok timah, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 40 ton.
“Pemilik barang ini dari Bangka Selatan. Semua total barang ada 40 ton,” ujar sumber terpercaya kepada tim media.
Indikasi Operasi Terstruktur
Pengamanan lebih dari satu kendaraan—termasuk dua unit truk—menimbulkan pertanyaan serius terkait pola distribusi dan jaringan di balik pengiriman timah ilegal ini. Volume yang mencapai puluhan ton dinilai mustahil berasal dari aktivitas tambang ilegal berskala kecil, melainkan mengindikasikan adanya pengumpulan, pengangkutan, dan distribusi yang direncanakan secara matang.
Pemilik Barang Masih Misterius
Meski barang bukti dan kendaraan telah diamankan, hingga kini identitas pemilik timah ilegal tersebut belum diungkap secara detail ke publik. Aparat disebut masih melakukan pendalaman, sementara tim media terus berupaya menggali informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan besar dan pemodal di baliknya.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menanti, apakah pengusutan perkara akan berhenti pada pengamanan kendaraan dan barang bukti, atau berlanjut hingga mengungkap aktor utama serta jaringan pengendali bisnis timah ilegal yang selama ini kerap disebut sulit disentuh hukum.
(Redaksi)












