MEDIABBC.co.id, Palembang,- Wibawa negara kembali dipertanyakan. Segel resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipasang di Diskotik DA Club 41 diduga dibongkar secara sengaja hanya berselang beberapa jam setelah penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumsel. Selasa,(22/12/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 960 Tahun 2025 tentang penghentian dan penyegelan aktivitas Diskotik DA Club 41. Namun, pasca tindakan resmi negara itu, beredar luas video di media sosial yang memperlihatkan gembok segel dibuka paksa oleh pihak yang diduga merupakan suruhan pemilik usaha.
Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Sekretaris GRIB Jaya Sumsel, M. Padli, SH, menegaskan bahwa pembongkaran segel resmi negara bukanlah pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius.
“Kalau segel ledeng PAM saja dibuka bisa dipidana, apalagi ini segel resmi pemerintah, ada lambang Garuda. Kalau terbukti, itu jelas bisa masuk penjara,” tegas Padli.
Ia mendesak Pemprov Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum tanpa kompromi, guna menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Pemprov tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dilakukan terang-terangan di hadapan publik. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Ketua Forum Cakar Sriwijaya, Geri. Ia menilai tindakan perusakan segel dilakukan secara sadar, terbuka, dan bahkan disebarluaskan ke ruang publik.
“Ini pelanggaran serius. Dilakukan di muka umum dan disiarkan secara terbuka. Unsur pidananya sangat jelas,” kata Geri.
Lebih lanjut, Geri menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kalaupun yang membuka segel itu hanya orang suruhan, maka pemilik usaha harus bertanggung jawab penuh. Kalau terbukti, penjarakan juga pemilik Diskotik DA Club 41,” tegasnya.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar, diskotik tersebut diduga kembali beroperasi pada malam hari setelah segel dibongkar, memperkuat dugaan pembangkangan terhadap keputusan resmi pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Sumsel terkait langkah hukum lanjutan. Publik kini menanti: apakah negara akan hadir dan tegas, atau justru kalah oleh pelanggaran yang dipertontonkan secara terbuka. (H Rizal).












