MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia perbankan. Pada Jumat (27/3/2026), penyidik resmi menetapkan 8 (delapan) orang mantan pejabat tinggi di sebuah bank pemerintah pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Kasipenkum Kejati sumsel Vanny Yulia Eka Sari .SH.MH Menyampaikan: Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat dan memeriksa sedikitnya 115 orang saksi. Kedelapan tersangka yang sebelumnya berstatus saksi ini, diduga kuat terlibat dalam skandal kredit macet yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Daftar 8 Tersangka Baru: Dari Kadiv hingga Group Head
Para tersangka merupakan barisan pejabat yang menduduki posisi strategis di Kantor Pusat Bank Pemerintah pada periode 2008-2017, antara lain:
KW – Kepala Divisi Agribisnis (2010-2014)
SL – Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit/ARK (2010-2015)
WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013-2017)
IJ – Kepala Divisi Agribisnis (2011-2013)
LS – Wakil Kepala Divisi ARK (2010-2016)
AC – Group Head Divisi ARK (2008-2014)
KA – Group Head Divisi Agribisnis (2010-2012)
TP – Group Head Divisi Agribisnis (2012-2017)
Modus Operandi: Manipulasi Data dan Analisis Palsu
Kasus ini bermula saat PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit dan pabrik dengan nilai fantastis:
PT BSS: Total Plafon Rp900,6 Miliar.
PT SAL: Total Plafon Rp862,2 Miliar.
Dugaan Pelanggaran:
Penyidik menemukan bahwa dalam proses pengajuan kredit, para tersangka diduga melakukan manipulasi dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Syarat agunan, pencairan dana plasma, hingga pembangunan kebun tidak sesuai dengan tujuan kredit. Akibatnya, fasilitas pinjaman tersebut kini berstatus Kolektabilitas 5 (Macet Total).
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 20 Tahun 2025. Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi oknum perbankan agar tidak “bermain mata” dengan debitur nakal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti adanya keterlibatan kedelapan orang tersebut, sehingga status mereka hari ini resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,”
(Jack)













