MEDIABBC.co.id – BANGKA BARAT – Fenomena praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali memantik polemik lama yang tak kunjung usai. Kali ini, sejumlah orang tua siswa di SDN 1 Parit Tiga, Bangka Barat, mengeluhkan praktik tersebut yang dinilai sangat membebani ekonomi keluarga.
Meski merasa berat, para orang tua mengaku terpaksa membeli LKS karena khawatir anak-anak mereka tidak mendapatkan nilai atau tertinggal dalam pelajaran. Sebab, mayoritas tugas harian diambil langsung dari buku LKS tersebut.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, harga paket LKS yang mencapai puluhan ribu rupiah terasa sangat menyesakkan di tengah kondisi ekonomi Bangka Belitung yang sedang lesu.
“Berat sekali pak, apalagi nominalnya mencapai puluhan ribu. Di tengah kondisi ekonomi sekarang, bapak tahu sendirilah. Tapi mau bagaimana lagi, demi pendidikan anak ya harus diusahakan meski harus berhutang. Pertanyaan saya, kemana Dana BOS?” ungkapnya dengan nada kecewa, Minggu (11/1/2026).
Klarifikasi Pihak Sekolah
Menanggapi hal tersebut, Dewi, salah seorang guru di SDN 1 Parit Tiga,saat dikonfirmasi redaksi membantah adanya unsur paksaan dalam pengadaan LKS tersebut. Menurutnya, pihak sekolah hanya memfasilitasi bagi siswa yang berminat.
“Kami tidak menjual, hanya membantu kawan. Bila tidak ada yang berminat, kami kembalikan kepada yang bersangkutan,” dalihnya saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Payung Hukum Larangan Jual Beli LKS
Padahal, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah secara tegas melarang sekolah menjual LKS langsung kepada siswa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (a).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam sekolah di satuan pendidikan.
Praktik ini sering kali menggunakan modus terselubung, seperti dititipkan melalui koperasi atau kantin dengan dalih “tidak wajib”. Namun, secara tersirat siswa tetap diwajibkan karena materi pengajaran dan tugas bersumber dari buku tersebut. Jika dilihat dari perspektif hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat Ulises Sianturi saat di konfirmasikan menyampaikan” bahwa sejak tanggal 5 januari 2026 tidak lagi menjabat ,maka terkait hal tersebut dapat di sampaikan kepada plt kadin Dikpora yang baru adalah Bu Teni selaku sekretaris dinas Dikpora, kami tidak punya wewenang untuk menjawabnya,mohon dihubungi beliau,ujarnya dalam pesan singkat.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DPRD Kabupaten Bangka Barat serta instansi penegak hukum akan terus dilakukan demi memastikan keberimbangan informasi dan penegakan aturan di sektor pendidikan.
Sampai berita ini di tayangkan kadis Dikpora yang baru belum dapat di konfirmasi.
(Redaksi)










