MEDIABBC.co.id, Palembang – Pelarian lima bulan seorang buronan kasus pencurian sepeda motor di rumah ibadah akhirnya terhenti. Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polsek Belitang I meringkus Y.L. (32), Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian motor di Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan dilakukan Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan depan PTC Palembang. Tanpa perlawanan, tersangka digelandang petugas setelah berpindah-pindah lokasi selama lima bulan untuk menghindari kejaran aparat.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 September 2025. Korban A.M.S. (37) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam di area parkir Gereja HKBP Belitang dalam keadaan terkunci stang. Saat kembali, kendaraan senilai sekitar Rp10 juta itu sudah raib.
Aksi pencurian di area rumah ibadah tersebut langsung memicu penyelidikan intensif. Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Y.L. sebagai tersangka dan menerbitkan DPO pada 4 November 2025.
Informasi terbaru soal persembunyian pelaku diperoleh dari pengembangan intelijen lapangan. Koordinasi cepat dilakukan hingga tim gabungan bergerak senyap pada dini hari dan mengepung lokasi persembunyian tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah pisau bergagang kayu serta sejumlah barang bukti pendukung. Aparat menduga tersangka telah menyiapkan alat untuk mengantisipasi kemungkinan konfrontasi saat beraksi maupun saat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar fasilitas publik dan rumah ibadah.
“Rumah ibadah adalah ruang sakral yang harus aman. Ketika pelaku berani beraksi di sana, artinya ia menantang rasa aman masyarakat. Itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan status DPO bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan target prioritas penindakan.
“Siapa pun yang masuk daftar pencarian akan terus diburu. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Sumatera Selatan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Pekat Musi yang tengah digelar untuk menekan angka kejahatan konvensional, terutama pencurian kendaraan bermotor. Aparat memastikan operasi serupa akan terus digencarkan, dengan fokus memburu para buronan yang masih berkeliaran.(H Rizal).












