MEDIABBC.co.id – Palembang – Modus operandi korupsi penerbitan surat layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, terungkap di persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Deliar 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Tuntutan ini dibacakan di PN Tipikor Palembang pada Senin (23/6/2025).
Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lift barang di Atyasa Mulia yang mengakibatkan seorang karyawan, Marta Saputra (41), mengalami putus lengan dan remuk kaki. Investigasi menunjukkan bahwa pihak Atyasa tidak pernah merawat lift tersebut sejak 2022-2025. Untuk menutupi kelalaian ini, Deliar Marzoeki diduga menjanjikan penerbitan surat layak K3 mundur waktu, dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa.
Deliar diduga menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang kemudian menerbitkan laporan palsu menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi. Dari kesepakatan ini, pihak Atyasa mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa Deliar telah menerima uang total lebih dari Rp 1,9 miliar dari berbagai pihak terkait penerbitan surat layak K3 dan penyelesaian masalah norma kerja sejak September 2023 hingga Januari 2024. Perbuatan Deliar ini dinilai merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, perbuatannya sangat memberatkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
(Redaksi)