MEDIABBC.co.id –Palembang-Terkait Pembangunan Gedung Onkologi Terpadu Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesen (RSMH) Palembang menuai keluhan dari masyarakat sekitar,jadi Sorotan publik.
Salah satu Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR Sumsel),yang menduga proyek tersebut melanggar sejumlah peraturan dan mengabaikan kenyamanan serta keselamatan warga.
Direktur Investigasi LASKAR Sumsel, Zakaria alias Jacklin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan tersebut.
“Dari hasil investigasi kami, kami menduga pembangunan Gedung Onkologi RSMH ini tanpa perencanaan yang konkret,” ujar Jacklin. jumat (20-06-2025).
Jacklin menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006.
Menurut Jacklin, kuat dugaan pembangunan gedung RSMH telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga menyoroti Pasal 6 ayat (1) dan 7 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, serta Pasal 29 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang seharusnya memberi peluang bagi masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan hukum.
“Meskipun ada regulasi, kebutuhan dan tuntutan untuk hidup aman dan tentram bagi masyarakat adalah hal yang mendesak karena sehari-hari mereka tinggal di lingkungan di mana lokasi proyek tersebut menimbulkan kebisingan dan kegaduhan,” tegas Jacklin.
Atas temuan ini, LASKAR Sumsel berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Jacklin juga menyampaikan beberapa tuntutan:
* Meminta Kementerian Kesehatan RI untuk mengevaluasi pembangunan Gedung Onkologi RSMH Kota Palembang yang telah mengganggu kenyamanan penduduk lingkungan sekitar.
* Meminta Kapolda Sumsel dan Disnaker Provinsi Sumsel untuk memeriksa pembangunan Gedung Onkologi RSMH Kota Palembang, apakah sudah memenuhi standar Keselamatan Kerja.
* Meminta BPK untuk mengaudit proses lelang proyek pembangunan Gedung Onkologi RSMH Kota Palembang tersebut.
* Memeriksa LHKPN pejabat RSMH Kota Palembang yang diduga memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Tim media telah mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak RSMH Palembang, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang dapat dimintai konfirmasi atau hak jawabnya.
(Redaksi)