MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/2/2026), tak hanya dipenuhi suara palu hakim, tetapi juga isak tangis keluarga. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto bukan sekadar akhir proses hukum, melainkan awal luka panjang bagi anak-anak dan keluarga yang ditinggalkan.
Saat amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Masriati, SH, MH, Fitrianti dan Dedi tak kuasa menahan tangis. Keduanya berpelukan erat, seolah mencoba saling menguatkan di detik-detik ketika masa depan keluarga mereka runtuh. Dari bangku pengunjung, tangis keluarga pecah. Beberapa anak dan kerabat terlihat menunduk, sebagian lainnya menutup wajah, tak sanggup menyaksikan orang tua mereka digiring menuju jeruji besi.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang. Selain pidana penjara dan denda Rp300 juta, Fitrianti diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar, sedangkan Dedi Rp33 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika tak dibayar.
Namun bagi keluarga, hukuman terberat bukan hanya angka tahun penjara atau miliaran rupiah. Hukuman itu kini harus dijalani oleh anak-anak yang kehilangan kehadiran orang tua, oleh orang tua lanjut usia yang menyaksikan anaknya dipenjara, serta oleh keluarga besar yang harus menanggung stigma sosial.
Sahabat dekat keluarga, Martin Chaniago yang Akrab disapa Dewan dak jadi, menyampaikan keprihatinannya usai sidang.
“Sebagai sahabat, saya sangat sedih. Yang paling kasihan itu anak-anaknya. Ibu dan bapaknya sama-sama masuk penjara. Itu beban mental yang berat sekali,” ujarnya dengan suara tertahan.
Fitrianti Agustinda selama ini dikenal publik sebagai figur perempuan yang aktif di pemerintahan dan kegiatan sosial kemanusiaan. Namun di ruang sidang hari itu, tak ada lagi jabatan, tak ada lagi simbol kekuasaan. Yang tersisa hanya seorang ibu yang menangis, memikirkan anak-anaknya yang harus tumbuh dengan kenyataan pahit: orang tua mereka dipisahkan oleh hukum.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa korupsi tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi keluarga. Anak-anak menanggung akibat dari keputusan yang tak pernah mereka buat, sementara luka psikologis itu akan membekas jauh lebih lama dari masa hukuman.
Palu hakim telah diketuk. Negara menegakkan hukum. Namun di balik dinding penjara, ada keluarga yang harus belajar bertahan dalam sunyi, dalam malu, dan dalam kehilangan.(H Rizal).










