MEDIABBC.co.id,PALEMBANG –
Sebanyak 63 pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Graha Pusri Medica akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didampingi langsung oleh advokat dan aktivis Koalisi Rakyat Bawah, Yan Coga.
Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan manajemen perusahaan yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan dengan memberhentikan puluhan pekerja tanpa kejelasan hak normatif, termasuk pesangon dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami tidak hanya menuntut hak 63 pekerja, tetapi juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan. Buruh tidak boleh terus-menerus menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan,” tegas Yan Coga dalam keterangan tertulis, Jumat (26/09/2025).
PT Graha Pusri Medica merupakan anak usaha yang terkait dengan lingkungan BUMN, sehingga pengabaian terhadap hak-hak pekerja dinilai sebagai preseden buruk bagi tata kelola perusahaan negara.
Dalam aksinya, para pekerja dan tim advokasi menyuarakan empat tuntutan utama:
1.Batalkan PHK sepihak terhadap 63 pekerja PT Graha Pusri Medica.
2. Bayarkan seluruh hak normatif pekerja sesuai perundang-undangan.
3. Tindak tegas manajemen perusahaan atas dugaan pelanggaran hukum.
4 Libatkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perusahaan.
Mereka menilai, penyelesaian kasus ini tak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha bahwa praktik PHK sewenang-wenang tidak bisa lagi ditoleransi.
Aksi ini juga dimaksudkan sebagai tekanan politik terhadap pemerintah agar tidak lagi abai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan, khususnya BUMN dan anak usahanya.
“Jika pemerintah diam, maka negara ikut membiarkan pelanggaran hukum terjadi. Ini bukan sekadar soal pesangon, ini soal martabat dan hak pekerja yang dilindungi undang-undang,” ujar Yan Coga.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh hak pekerja dipenuhi dan manajemen yang bertanggung jawab diproses hukum.
Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja PT Graha Pusri Medica disebut mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja di Indonesia, bahkan dalam perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN.
Melalui aksi ini, para korban berharap pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat luas ikut mengawasi dan mendorong penyelesaian yang adil.
“Ini bukan hanya perjuangan buruh Graha Pusri Medica. Ini adalah perlawanan terhadap sistem yang selama ini membiarkan buruh dikorbankan tanpa perlindungan,” tutup Yan Coga.(H Rizal).