=========================================

4 Tersangka Kebakaran Minyak Muba Telah Ditetapkan, Lantas Siapa Pemilik dan Pengendali Aktivitasnya?

MediaBbc.co.id,. MUBA — Kebakaran yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026), akhirnya berujung pada penetapan empat tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Muba.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB itu melanda bak penampungan minyak dan pipa pembuangan gas. Beruntung, kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa setelah api berhasil dipadamkan.

Empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IN (27), warga Desa Keban I; HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur; GN (28), warga Dusun IV, Desa Keban I; serta YI (49), warga Dusun III, Desa Keban I, Kabupaten Muba.

Penetapan tersangka tersebut sekaligus mempertegas bahwa persoalan kebakaran di lokasi pengelolaan minyak diduga ilegal tidak berhenti pada insiden kebakaran semata. Aparat kini memiliki kewajiban untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas di balik lokasi tersebut, termasuk asal minyak, pola pengelolaan, kepemilikan peralatan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kebakaran diduga bermula ketika minyak bumi dipindahkan dari bak penampungan ke kendaraan tangki menggunakan mesin penyedot.

Dalam proses tersebut diduga terjadi kebocoran pada bagian seal pump atau mechanical seal. Minyak kemudian menyembur dan mengenai mesin yang dalam kondisi panas sehingga memicu api.

Api selanjutnya menyambar bak penampungan minyak dan pipa pembuangan gas hingga menyebabkan kebakaran meluas.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, S.M., yang mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menilai alat bukti yang diperoleh telah mencukupi.

“Setelah gelar perkara dan dirasa cukup alat buktinya, keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Hutahaean.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta cairan yang diduga minyak bumi sekitar 20.000 liter.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengurai aktivitas yang berlangsung di lokasi sebelum kebakaran terjadi.

Polisi juga menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, termasuk ketentuan mengenai turut serta membantu melakukan tindak pidana serta kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan yang membahayakan keselamatan umum maupun harta benda.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diterapkan penyidik.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik kini tertuju pada pertanyaan yang lebih besar: apakah mereka merupakan aktor utama atau hanya pihak yang bekerja di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting karena aktivitas pengelolaan minyak, apabila terbukti berlangsung tanpa legalitas yang dipersyaratkan, umumnya tidak berdiri sendiri.

Penyidik perlu mengurai siapa yang menguasai lokasi, siapa yang mengelola kegiatan, siapa yang menyediakan modal, siapa pemilik atau pengendali peralatan, dari mana minyak diperoleh, ke mana hasil produksi disalurkan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada orang-orang yang berada di lokasi saat kebakaran.

Dengan demikian, publik tidak hanya menunggu informasi mengenai jumlah tersangka, tetapi juga menunggu sejauh mana polisi mampu membongkar rantai aktivitas dan pihak-pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut, apabila memang terdapat bukti yang cukup.

Persoalan sumur minyak masyarakat dan kegiatan pengelolaan minyak bumi juga berkaitan dengan tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur antara lain kerja sama produksi sumur minyak oleh BUMD, koperasi dan UMKM serta pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua.

Karena itu, status lokasi dan jenis kegiatan harus diperiksa secara objektif. Apakah lokasi tersebut merupakan sumur tua, kegiatan masyarakat yang berada dalam skema kerja sama yang sah, atau justru kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang tidak memiliki dasar hukum sebagaimana dipersyaratkan.

Aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan juga tidak boleh diabaikan.

Apabila kegiatan tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Kebakaran yang berlangsung selama berjam-jam seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan minyak di kawasan tersebut.

Pertanyaan publik kini bukan lagi sekadar siapa yang berada di lokasi saat kebakaran, tetapi juga siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut dan bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung hingga terjadi kebakaran.

Polres Muba perlu memastikan seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti. Pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, pemilik atau pengelola lokasi, asal-usul minyak, peralatan, kendaraan pengangkut, serta aliran hasil produksi menjadi penting apabila berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Instansi teknis dan pemerintah daerah juga perlu menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Koordinasi dengan pihak terkait di sektor hulu migas, termasuk SKK Migas sesuai kewenangannya, dapat dilakukan apabila diperlukan untuk memastikan status kegiatan dan wilayah tersebut.

Penetapan empat tersangka patut diapresiasi sebagai langkah awal penegakan hukum. Namun, proses tersebut harus tetap berjalan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, maka proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan lokasi atau aktivitas tersebut tetapi tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana, maka statusnya juga harus dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan.

Sebab, penegakan hukum bukan sekadar mencari siapa yang harus dipersalahkan setelah api membesar.

Penegakan hukum juga harus mampu menjawab siapa yang mengendalikan aktivitas, bagaimana kegiatan tersebut berlangsung, apakah legalitasnya terpenuhi, dan bagaimana potensi bahaya terhadap masyarakat dapat dicegah.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini publik menunggu apakah penyidikan Polres Muba mampu mengungkap seluruh mata rantai aktivitas minyak tersebut secara terang dan tuntas—tanpa tebang pilih, tanpa pembiaran, dan tetap berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah.

( Redaksi- Jack )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *